Kronologi Pengawal Panglima TNI Diduga Intimidasi Jurnalis, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Denpom Turun Tangan
Kamis, 27 Februari 2025 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A
"Kutandai muka kau, ku sikat kau," katanya dalam rekaman video.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kinerja jurnalistik. Serta mendesak agar pihak berwenang memeriksa kedua pengawal Panglima TNI.
"Mendesak Detasemen Polisi Militer untuk melakukan tindak disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka juga mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers pun diminta untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan jika Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kinerja jurnalistik. Serta mendesak agar pihak berwenang memeriksa kedua pengawal Panglima TNI.
"Mendesak Detasemen Polisi Militer untuk melakukan tindak disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka juga mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers pun diminta untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan jika Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.
Lihat Juga :