Meletakkan Putusan DKPP Secara Proporsional

Jum'at, 04 September 2020 - 07:17 WIB
loading...
A A A
Sayangnya, DKPP cenderung kurang menerima putusan PTUN Jakarta dan sikap presiden itu. Seolah-olah ingin menunjukkan kepada publik bahwa putusan DKPP adalah produk hukum yang superior, DKPP bersikeras dengan pendiriannya. Pertama, putusan PTUN Jakarta yang mengoreksi putusan DKPP itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kedua, putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga pemberhentian Evi tetap, tidak berubah, dan tidak bisa dianulir. Ketiga, dengan demikian, DKPP tidak mengakui kembalinya Evi sebagai anggota KPU.

Tindakan DKPP ini tentu saja tidak sebangun dengan pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013 yang pernah menafsirkan makna putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat yang diatur dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. MK menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat lembaga peradilan pada umumnya.

Sifat final dan mengikat putusan DKPP harus dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Adapun keputusan presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di PTUN. PTUN berwenang memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP.

Tafsir MK itu secara mutatis mutandis berlaku dan mengikat pula bagi pemaknaan konstitusionalitas Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang juga mengatur sifat final dan mengikat putusan DKPP. Artinya, sifat final dan mengikat putusan DKPP itu tak boleh dilepaskan dari kerangka penafsiran MK tersebut sebagai wujud konsistensi norma undang-undang atas norma konstitusionalnya.

Pada sisi lain, Putusan PTUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT tersebut juga menguak kekeliruan putusan DKPP yang mengandung cacat yuridis, karena tidak patuh pada hukum acara. Cacat yuridis itu meliputi: (1) Evi tidak pernah didengar keterangan dan pembelaannya dalam persidangan; (2) putusan diambil dalam rapat pleno yang hanya dihadiri 4 orang anggota DKPP yang seharusnya 7 orang dan dalam keadaan tertentu paling sedikit 5 orang; dan (3) pengadu sudah mencabut pengaduan dalam kesempatan sidang pertama dan tak bersedia lagi hadir dalam sidang berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Negara Terkuat di...
10 Negara Terkuat di Dunia 2025 secara Militer Versi GFP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved