Meletakkan Putusan DKPP Secara Proporsional

Jum'at, 04 September 2020 - 07:17 WIB
loading...
A A A
Sayangnya, DKPP cenderung kurang menerima putusan PTUN Jakarta dan sikap presiden itu. Seolah-olah ingin menunjukkan kepada publik bahwa putusan DKPP adalah produk hukum yang superior, DKPP bersikeras dengan pendiriannya. Pertama, putusan PTUN Jakarta yang mengoreksi putusan DKPP itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kedua, putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga pemberhentian Evi tetap, tidak berubah, dan tidak bisa dianulir. Ketiga, dengan demikian, DKPP tidak mengakui kembalinya Evi sebagai anggota KPU.

Tindakan DKPP ini tentu saja tidak sebangun dengan pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013 yang pernah menafsirkan makna putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat yang diatur dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. MK menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat lembaga peradilan pada umumnya.

Sifat final dan mengikat putusan DKPP harus dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Adapun keputusan presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di PTUN. PTUN berwenang memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP.

Tafsir MK itu secara mutatis mutandis berlaku dan mengikat pula bagi pemaknaan konstitusionalitas Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang juga mengatur sifat final dan mengikat putusan DKPP. Artinya, sifat final dan mengikat putusan DKPP itu tak boleh dilepaskan dari kerangka penafsiran MK tersebut sebagai wujud konsistensi norma undang-undang atas norma konstitusionalnya.

Pada sisi lain, Putusan PTUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT tersebut juga menguak kekeliruan putusan DKPP yang mengandung cacat yuridis, karena tidak patuh pada hukum acara. Cacat yuridis itu meliputi: (1) Evi tidak pernah didengar keterangan dan pembelaannya dalam persidangan; (2) putusan diambil dalam rapat pleno yang hanya dihadiri 4 orang anggota DKPP yang seharusnya 7 orang dan dalam keadaan tertentu paling sedikit 5 orang; dan (3) pengadu sudah mencabut pengaduan dalam kesempatan sidang pertama dan tak bersedia lagi hadir dalam sidang berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Top Up Game di VCGamers...
Top Up Game di VCGamers Dijamin Murah, Aman dan Cepat
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
Hizbullah Belum Gunakan...
Hizbullah Belum Gunakan Rudal secara Penuh, Iron Dome Sudah Jebol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved