Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum
Rabu, 26 Februari 2025 - 16:26 WIB
loading...
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Peran Polri dalam proses penyidikan harus diperluas. Sebab, Korps Bhayangkara memiliki pengalaman dan sarana prasaran yang mumpuni.
Hal itu disampaikan praktisi sekaligus pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar dalam Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia bertajuk "Telaah Kritis RUU KUHAP” di Auditorium UMSU
"Polri lembaga satu-satunya yang mempunyai sarana dan prasarana yang mumpuni. Untuk itu peran Polri dalam proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang terbaru harus dipertegas porsi dan tupoksi sesama penegak hukum," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Penguatan Dominus Litis Dalam Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum
Dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang perlu dikritisi di antaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang berkaitan dengan upaya masyarakat mengontrol Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pra peradilan.
“Terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, harusnya Polri sebagai lembaga penegak hukum kewenangan penyidikan harus diperluas. Dalam RUU KUHAP ini perlu dipertegas sesama aparat penegak hukum harus didudukkan porsi dan tupoksinya,” bebernya.
Baca juga: Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Paka Hukum Mahmud Mulyadi mengatakan, asas dominus litis yang sudah diterapkan di beberapa negara belum tentu cocok diterapkan di negara kita. Berhasil tidaknya sistem hukum di suatu negara belum tentu bisa diterapkan di negara lain.
"Kalau kita mengadopsi konsep hukum lain harus disesuaikan dengan kelokalan. Pengambilalihan penyidikan ke Jaksa apakah jadi solusi? Belum tentu," jelasnya.
Mulyadi berharap, kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu. Kalau saling mendominasi kurang bagus. Jika kewenangan penyidikan juga dilakukan oleh Jaksa akan muncul disharmoni antarsesama penegak hukum.
“Kita tetap menginginkan ruang penyidikan harus diberikan ke pihak kepolisian tapi harus dikoreksi. Kita berharap RUU KUHAP ke depan konsepnya bukan pemidanaan lagi,” ujarnya.
Ke depan antar lembaga penegak hukum mampu bisa menciptakan Integrated Criminal Justice System (ICJS) satu visi dalam penegakan hukum dan dituliskan jelas dalam RUU KUHAP.
Alumnus FH UMSU Dedi Kurniawan menanyakan, perlunya mendukung penyidikan sebagai kewenangan di Polri. Sebab secara SDM Polri lebih siap.
“Tapi harus ada perbaikan internal di Polri. Apa kira-kira kebijakan yang diambil untuk memperluas kewenangan penyidikan di Polri dan memperkuat Kewenangan Jaksa?” tanya dia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahmud Mulyadi, menjawab, pengambilalihan penyidikan ke Jaksa belum tentu jadi solusi bagi penegakan hukum di Indonesia. “Untuk itu, kita berharap agar kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu, tidak ada yang saling mendominasi,”pungkasnya.
Hal itu disampaikan praktisi sekaligus pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar dalam Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia bertajuk "Telaah Kritis RUU KUHAP” di Auditorium UMSU
"Polri lembaga satu-satunya yang mempunyai sarana dan prasarana yang mumpuni. Untuk itu peran Polri dalam proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang terbaru harus dipertegas porsi dan tupoksi sesama penegak hukum," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Penguatan Dominus Litis Dalam Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum
Dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang perlu dikritisi di antaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang berkaitan dengan upaya masyarakat mengontrol Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pra peradilan.
“Terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, harusnya Polri sebagai lembaga penegak hukum kewenangan penyidikan harus diperluas. Dalam RUU KUHAP ini perlu dipertegas sesama aparat penegak hukum harus didudukkan porsi dan tupoksinya,” bebernya.
Baca juga: Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Paka Hukum Mahmud Mulyadi mengatakan, asas dominus litis yang sudah diterapkan di beberapa negara belum tentu cocok diterapkan di negara kita. Berhasil tidaknya sistem hukum di suatu negara belum tentu bisa diterapkan di negara lain.
"Kalau kita mengadopsi konsep hukum lain harus disesuaikan dengan kelokalan. Pengambilalihan penyidikan ke Jaksa apakah jadi solusi? Belum tentu," jelasnya.
Mulyadi berharap, kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu. Kalau saling mendominasi kurang bagus. Jika kewenangan penyidikan juga dilakukan oleh Jaksa akan muncul disharmoni antarsesama penegak hukum.
“Kita tetap menginginkan ruang penyidikan harus diberikan ke pihak kepolisian tapi harus dikoreksi. Kita berharap RUU KUHAP ke depan konsepnya bukan pemidanaan lagi,” ujarnya.
Ke depan antar lembaga penegak hukum mampu bisa menciptakan Integrated Criminal Justice System (ICJS) satu visi dalam penegakan hukum dan dituliskan jelas dalam RUU KUHAP.
Alumnus FH UMSU Dedi Kurniawan menanyakan, perlunya mendukung penyidikan sebagai kewenangan di Polri. Sebab secara SDM Polri lebih siap.
“Tapi harus ada perbaikan internal di Polri. Apa kira-kira kebijakan yang diambil untuk memperluas kewenangan penyidikan di Polri dan memperkuat Kewenangan Jaksa?” tanya dia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahmud Mulyadi, menjawab, pengambilalihan penyidikan ke Jaksa belum tentu jadi solusi bagi penegakan hukum di Indonesia. “Untuk itu, kita berharap agar kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu, tidak ada yang saling mendominasi,”pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :