Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum
loading...
A
A
A
“Kita tetap menginginkan ruang penyidikan harus diberikan ke pihak kepolisian tapi harus dikoreksi. Kita berharap RUU KUHAP ke depan konsepnya bukan pemidanaan lagi,” ujarnya.
Ke depan antar lembaga penegak hukum mampu bisa menciptakan Integrated Criminal Justice System (ICJS) satu visi dalam penegakan hukum dan dituliskan jelas dalam RUU KUHAP.
Alumnus FH UMSU Dedi Kurniawan menanyakan, perlunya mendukung penyidikan sebagai kewenangan di Polri. Sebab secara SDM Polri lebih siap.
“Tapi harus ada perbaikan internal di Polri. Apa kira-kira kebijakan yang diambil untuk memperluas kewenangan penyidikan di Polri dan memperkuat Kewenangan Jaksa?” tanya dia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahmud Mulyadi, menjawab, pengambilalihan penyidikan ke Jaksa belum tentu jadi solusi bagi penegakan hukum di Indonesia. “Untuk itu, kita berharap agar kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu, tidak ada yang saling mendominasi,”pungkasnya.
Ke depan antar lembaga penegak hukum mampu bisa menciptakan Integrated Criminal Justice System (ICJS) satu visi dalam penegakan hukum dan dituliskan jelas dalam RUU KUHAP.
Alumnus FH UMSU Dedi Kurniawan menanyakan, perlunya mendukung penyidikan sebagai kewenangan di Polri. Sebab secara SDM Polri lebih siap.
“Tapi harus ada perbaikan internal di Polri. Apa kira-kira kebijakan yang diambil untuk memperluas kewenangan penyidikan di Polri dan memperkuat Kewenangan Jaksa?” tanya dia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahmud Mulyadi, menjawab, pengambilalihan penyidikan ke Jaksa belum tentu jadi solusi bagi penegakan hukum di Indonesia. “Untuk itu, kita berharap agar kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu, tidak ada yang saling mendominasi,”pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :