Danantara Resmi Dibentuk, Ini Kajian dari Sisi Hukum

Senin, 24 Februari 2025 - 17:34 WIB
loading...
Danantara Resmi Dibentuk,...
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( Danantara ), yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025), menarik dikaji dari sisi hukum. Masih banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait Danantara.

Menurut Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner di Kantor Hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), masih banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham serta melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola dividen, aset, dan operasional dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

Giovanni menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah, antara lain pembentukan badan hukum Danantara yang akan menjadi badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah, dengan modal bersumber dari penyertaan modal Negara dan/atau sumber lain, baik yang berbentuk dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara pada BUMN .



"Hal lainnya yang mesti dilakukan pemerintah adalah pembentukan badan hukum Holding Investasi dan Holding Operasional yang sahamnya akan dimiliki negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini akan diwakili Menteri BUMN) dan Danantara sebagai pemegang saham Seri B," ujar Giovanni di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Menurut Giovanni, seusai pembentukan kedua holding itu, pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang akan jadi anak perusahaan Holding Investasi harus dilakukan. Namun, agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, sebagian besar sahamnya harus tetap dimiliki negara atau negara memiliki hak istimewa atas BUMN-BUMN tersebut.

Hal menarik lain bagi Giovanni akibat dibentuknya Danantara ialah terjadinya perubahan cukup besar bagi kewenangan Menteri BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025. Sebelumnya, mayoritas kewenangan pengelolaan ada pada Menteri BUMN (kecuali terkait hal-hal yang diharuskan untuk adanya keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR), kini sebagian besar dipindahkan ke Danantara.

Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara, kegiatan aktif pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Investasi dan Holding Operasional.

"Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN dan Danantara, RUU BUMN 2025 sudah menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang sifatnya lebih sebagai policy maker, walaupun masih ada beberapa kewenangan yang sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal tersebut harus dengan persetujuan Presiden," kata Giovanni.

Hal menarik selanjutnya ialah adanya kekhawatiran sebagian besar masyarakat bahwa BUMN-BUMN yang sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. Namun, hal itu sudah diantisipasi dalam RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur dalam definisi BUMN yang tidak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki negara, namun dapat tetap berstatus BUMN jika negara masih memiliki hak istimewa dalam BUMN tersebut.

"Sebagaimana diketahui ada permasalahan klasik terkait pengelolaan saham, keuangan, dan aset BUMN dikaitkan dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yang menurut saya tidak akan semudah itu terselesaikan dengan adanya RUU BUMN 2025 ini," kata Giovanni.

Giovanni mencatat ada beberapa antisipasi yang dilakukan RUU BUMN 2025 agar Danantara lebih leluasa dalam melakukan pengelolaannya dan tidak dihantui oleh ketentuan-ketentuan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

Di antaranya, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang merupakan kewenangan Danantara bersama Menteri BUMN. Lalu keuntungan atau kerugian Danantara dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri.

"Selanjutnya, walaupun sebagai balancing, juga diatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. Namun, perlindungan bagi Danantara diperkuat lagi dengan adanya ketentuan bahwa Menteri BUMN, organ, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan telah melakukan prinsip-prinsip Business Judgment Rule," pungkasnya.

Diketahui, Senin (24/2/2025) ini, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peluncuran tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," kata Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa Danantara akan menjadi milik anak dan cucu rakyat Indonesia. "Dengan Daya Anagata Nusantara, yang artinya adalah energi, kekuatan masa depan bagi nusantara, kekuatan energi masa depan bagi Indonesia. Yang artinya adalah, Danantara Indonesia, adalah untuk anak dan cucu kita," kata Prabowo.

Prabowo pun meminta agar Danantara dapat dikelola dengan baik dan transparan. "Dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun, karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia," kata Prabowo.



Pembentukan Danantara indonesia, kata Prabowo, menandai era baru bagi BUMN yang dipandang bukan bukan hanya sebagai entitas bisnis, tapi sebagai aset nasional yang akan menjadi agen pembangunan dan pertumbuhan.

"Oleh karena itu, BUMN harus beroperasi dengan standar yang tinggi, governance yang terbaik. BUMN harus mengedepankan inovasi gagasan besar, tranparansi, kemajuan teknologi, sekaligus, menjaga disiplin, kehati-hatian, serta komitmen terhadap tata kelola yang baik dan pengelolaan yang bertanggung jawab," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
Mudik Aman Sampai Tujuan...
Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025, PNM Berangkatkan Ratusan Peserta
Prabowo dan Menlu Prancis...
Prabowo dan Menlu Prancis Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Modernisasi Alutsista
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Indonesia Menang 1-0...
Indonesia Menang 1-0 dari Bahrain, Presiden Prabowo: Timnas Berhasil, Maju Terus!
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
BPI Danantara: Peluang...
BPI Danantara: Peluang atau Tantangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?
Momen Prabowo Bertemu...
Momen Prabowo Bertemu Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Rekomendasi
Jokowi Tak Gelar Open...
Jokowi Tak Gelar Open House, Warga Tetap Antre Halalbihalal
Ruben Onsu Umumkan Sudah...
Ruben Onsu Umumkan Sudah Mualaf: Semoga Saya Bisa Istiqomah
Apa Kelas dalam Tinju...
Apa Kelas dalam Tinju Terbaik saat Ini? Juara Dunia Dominan Atau Hierarki Tak Pasti
Berita Terkini
Ini Kesan Para Pengemudi...
Ini Kesan Para Pengemudi Ojol Lebaran Bareng Prabowo di Istana Merdeka
14 menit yang lalu
Menteri Kabinet Prabowo...
Menteri Kabinet Prabowo Hadiri Halalbihalal Megawati: dari Menkeu hingga Kepala Otorita IKN
1 jam yang lalu
Sekjen Gerindra Sebut...
Sekjen Gerindra Sebut Didit Anak Prabowo Nikmati Suasana Lebaran di Kediaman Megawati
1 jam yang lalu
Didit Hadiri Halalbihalal...
Didit Hadiri Halalbihalal Megawati, PDIP: Silaturahmi dengan Prabowo Tinggal Tunggu Waktu
2 jam yang lalu
Usai Lebaran ke Rumah...
Usai Lebaran ke Rumah Jokowi, Luhut Pandjaitan Bicara Agak Keras Sedikit soal Pengamat-pengamat
2 jam yang lalu
Pramono Dapat Pesan...
Pramono Dapat Pesan dari Prabowo saat Bertemu Empat Mata di Masjid Istiqlal: Rahasia Negara
2 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved