Danantara Resmi Dibentuk, Ini Kajian dari Sisi Hukum
loading...

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( Danantara ), yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025), menarik dikaji dari sisi hukum. Masih banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait Danantara.
Menurut Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner di Kantor Hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), masih banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham serta melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola dividen, aset, dan operasional dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
Giovanni menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah, antara lain pembentukan badan hukum Danantara yang akan menjadi badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah, dengan modal bersumber dari penyertaan modal Negara dan/atau sumber lain, baik yang berbentuk dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara pada BUMN .
"Hal lainnya yang mesti dilakukan pemerintah adalah pembentukan badan hukum Holding Investasi dan Holding Operasional yang sahamnya akan dimiliki negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini akan diwakili Menteri BUMN) dan Danantara sebagai pemegang saham Seri B," ujar Giovanni di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Giovanni, seusai pembentukan kedua holding itu, pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang akan jadi anak perusahaan Holding Investasi harus dilakukan. Namun, agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, sebagian besar sahamnya harus tetap dimiliki negara atau negara memiliki hak istimewa atas BUMN-BUMN tersebut.
Hal menarik lain bagi Giovanni akibat dibentuknya Danantara ialah terjadinya perubahan cukup besar bagi kewenangan Menteri BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025. Sebelumnya, mayoritas kewenangan pengelolaan ada pada Menteri BUMN (kecuali terkait hal-hal yang diharuskan untuk adanya keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR), kini sebagian besar dipindahkan ke Danantara.
Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara, kegiatan aktif pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Investasi dan Holding Operasional.
"Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN dan Danantara, RUU BUMN 2025 sudah menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang sifatnya lebih sebagai policy maker, walaupun masih ada beberapa kewenangan yang sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal tersebut harus dengan persetujuan Presiden," kata Giovanni.
Hal menarik selanjutnya ialah adanya kekhawatiran sebagian besar masyarakat bahwa BUMN-BUMN yang sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. Namun, hal itu sudah diantisipasi dalam RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur dalam definisi BUMN yang tidak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki negara, namun dapat tetap berstatus BUMN jika negara masih memiliki hak istimewa dalam BUMN tersebut.
"Sebagaimana diketahui ada permasalahan klasik terkait pengelolaan saham, keuangan, dan aset BUMN dikaitkan dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yang menurut saya tidak akan semudah itu terselesaikan dengan adanya RUU BUMN 2025 ini," kata Giovanni.
Giovanni mencatat ada beberapa antisipasi yang dilakukan RUU BUMN 2025 agar Danantara lebih leluasa dalam melakukan pengelolaannya dan tidak dihantui oleh ketentuan-ketentuan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Di antaranya, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang merupakan kewenangan Danantara bersama Menteri BUMN. Lalu keuntungan atau kerugian Danantara dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri.
"Selanjutnya, walaupun sebagai balancing, juga diatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. Namun, perlindungan bagi Danantara diperkuat lagi dengan adanya ketentuan bahwa Menteri BUMN, organ, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan telah melakukan prinsip-prinsip Business Judgment Rule," pungkasnya.
Diketahui, Senin (24/2/2025) ini, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peluncuran tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa Danantara akan menjadi milik anak dan cucu rakyat Indonesia. "Dengan Daya Anagata Nusantara, yang artinya adalah energi, kekuatan masa depan bagi nusantara, kekuatan energi masa depan bagi Indonesia. Yang artinya adalah, Danantara Indonesia, adalah untuk anak dan cucu kita," kata Prabowo.
Prabowo pun meminta agar Danantara dapat dikelola dengan baik dan transparan. "Dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun, karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Pembentukan Danantara indonesia, kata Prabowo, menandai era baru bagi BUMN yang dipandang bukan bukan hanya sebagai entitas bisnis, tapi sebagai aset nasional yang akan menjadi agen pembangunan dan pertumbuhan.
"Oleh karena itu, BUMN harus beroperasi dengan standar yang tinggi, governance yang terbaik. BUMN harus mengedepankan inovasi gagasan besar, tranparansi, kemajuan teknologi, sekaligus, menjaga disiplin, kehati-hatian, serta komitmen terhadap tata kelola yang baik dan pengelolaan yang bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner di Kantor Hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), masih banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham serta melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola dividen, aset, dan operasional dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
Giovanni menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah, antara lain pembentukan badan hukum Danantara yang akan menjadi badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah, dengan modal bersumber dari penyertaan modal Negara dan/atau sumber lain, baik yang berbentuk dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara pada BUMN .
"Hal lainnya yang mesti dilakukan pemerintah adalah pembentukan badan hukum Holding Investasi dan Holding Operasional yang sahamnya akan dimiliki negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini akan diwakili Menteri BUMN) dan Danantara sebagai pemegang saham Seri B," ujar Giovanni di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Giovanni, seusai pembentukan kedua holding itu, pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang akan jadi anak perusahaan Holding Investasi harus dilakukan. Namun, agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, sebagian besar sahamnya harus tetap dimiliki negara atau negara memiliki hak istimewa atas BUMN-BUMN tersebut.
Hal menarik lain bagi Giovanni akibat dibentuknya Danantara ialah terjadinya perubahan cukup besar bagi kewenangan Menteri BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025. Sebelumnya, mayoritas kewenangan pengelolaan ada pada Menteri BUMN (kecuali terkait hal-hal yang diharuskan untuk adanya keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR), kini sebagian besar dipindahkan ke Danantara.
Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara, kegiatan aktif pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Investasi dan Holding Operasional.
"Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN dan Danantara, RUU BUMN 2025 sudah menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang sifatnya lebih sebagai policy maker, walaupun masih ada beberapa kewenangan yang sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal tersebut harus dengan persetujuan Presiden," kata Giovanni.
Hal menarik selanjutnya ialah adanya kekhawatiran sebagian besar masyarakat bahwa BUMN-BUMN yang sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. Namun, hal itu sudah diantisipasi dalam RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur dalam definisi BUMN yang tidak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki negara, namun dapat tetap berstatus BUMN jika negara masih memiliki hak istimewa dalam BUMN tersebut.
"Sebagaimana diketahui ada permasalahan klasik terkait pengelolaan saham, keuangan, dan aset BUMN dikaitkan dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yang menurut saya tidak akan semudah itu terselesaikan dengan adanya RUU BUMN 2025 ini," kata Giovanni.
Giovanni mencatat ada beberapa antisipasi yang dilakukan RUU BUMN 2025 agar Danantara lebih leluasa dalam melakukan pengelolaannya dan tidak dihantui oleh ketentuan-ketentuan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Di antaranya, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang merupakan kewenangan Danantara bersama Menteri BUMN. Lalu keuntungan atau kerugian Danantara dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri.
"Selanjutnya, walaupun sebagai balancing, juga diatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. Namun, perlindungan bagi Danantara diperkuat lagi dengan adanya ketentuan bahwa Menteri BUMN, organ, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan telah melakukan prinsip-prinsip Business Judgment Rule," pungkasnya.
Diketahui, Senin (24/2/2025) ini, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peluncuran tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa Danantara akan menjadi milik anak dan cucu rakyat Indonesia. "Dengan Daya Anagata Nusantara, yang artinya adalah energi, kekuatan masa depan bagi nusantara, kekuatan energi masa depan bagi Indonesia. Yang artinya adalah, Danantara Indonesia, adalah untuk anak dan cucu kita," kata Prabowo.
Prabowo pun meminta agar Danantara dapat dikelola dengan baik dan transparan. "Dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun, karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Pembentukan Danantara indonesia, kata Prabowo, menandai era baru bagi BUMN yang dipandang bukan bukan hanya sebagai entitas bisnis, tapi sebagai aset nasional yang akan menjadi agen pembangunan dan pertumbuhan.
"Oleh karena itu, BUMN harus beroperasi dengan standar yang tinggi, governance yang terbaik. BUMN harus mengedepankan inovasi gagasan besar, tranparansi, kemajuan teknologi, sekaligus, menjaga disiplin, kehati-hatian, serta komitmen terhadap tata kelola yang baik dan pengelolaan yang bertanggung jawab," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :