RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Fungsional
Minggu, 23 Februari 2025 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Adapun rekomendasi juga meminta fungsi penyidikan kepolisian tetap terjamin independensinya dengan tetap memberlakukan prinsip otonomi terbatas.
Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan selalu dikedepankan proses transparansi. Tujuannya mempermudah seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.
Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya tetap mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang telah berlangsung lama dalam praktik di mana fungsi penyidikan untuk tindak pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri. Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu sama lain. Baca juga: Pertama Dalam Sejarah, Polri Gunakan Alat Canggih EEG untuk Seleksi Casis SIPSS di Akpol
"Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang independen, dalam fungsi pengawasan yang bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Unhas Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance. "Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif," tuturnya.
Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan selalu dikedepankan proses transparansi. Tujuannya mempermudah seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.
Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya tetap mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang telah berlangsung lama dalam praktik di mana fungsi penyidikan untuk tindak pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri. Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu sama lain. Baca juga: Pertama Dalam Sejarah, Polri Gunakan Alat Canggih EEG untuk Seleksi Casis SIPSS di Akpol
"Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang independen, dalam fungsi pengawasan yang bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Unhas Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance. "Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif," tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :