Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, RUU KUHAP Harus Hindari Superioritas Penyidik

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:05 WIB
loading...
A A A
"Sayangnya dalam pembahasan revisi KUHAP, muncul wacana penghapusan atau pengurangan mekanisme, koneksitas, yang berpotensi menimbulkan ketidskpastian hukum dan perlakuan yang tidak seimbang dalam sistem peradilan," ucapnya.

Lebih jauh Soleman menekankan pengaturan koneksitas dalam KUHAP baru sangat penting. Di antaranya untuk menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Revisi KUHAP harus berfokus pada penyempurnaan aturan yang ada, bukan pengurangan elemen-elemen fundamental yang telah terbukti efektif, termasuk dalam aspek koneksitas. Dengan mempertahankan dan menambahkan aturan koneksitas. KUHAP baru dapat menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana," tegasnya. Baca juga: Wewenang Tunggal Penyidikan Polri untuk Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pentingnya transparansi perkembangan kasus. Ia berpendapat seringkali ketika masuk proses penyidikan, pihak terkait, seperti tersangka maupun terlapor tak mengetahui informasi apapun mengenai proses perkara itu.

"Tahu-tahu SP3, tahu-tahu ada tindakan yang lain. Karena itu bagaimana di tingkat penyidikan ini ada transparansi, salah satunya misalnya apakah perkembangan penyidikan itu harus dimasukkan ke website yang bisa diakses olah orang. Atau memberikan kewajiban pada kepolisian, di sisi lain hak bagi masyarakat, stake holder, terutama tersangkanya, keluarganya untuk mengakses perkembangannya," terangnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved