Wewenang Tunggal Penyidikan Polri untuk Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah
Jum'at, 24 Januari 2025 - 14:49 WIB
loading...
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Prawitra Thalib memberi masukan untuk RUU KUHAP. Salah satunya terkait wewenang penyidikan yang seharusnya berada penuh pada kepolisian. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Prawitra Thalib memberi masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait wewenang penyidikan.
"Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis, serta sesuai prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik," ujar Prawitra, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Giliran Kasatgas Penyidikan KPK Kembali ke Polri
"Kepolisian sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum merupakan lembaga paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," sambungnya.
Dia menuturkan dalam praktik hukum pidana pembagian wewenang di banyak institusi bisa menimbulkan tumpang tindih hingga konflik antarinstitusi. Dia berpandangan hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.
"Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis, serta sesuai prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik," ujar Prawitra, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Giliran Kasatgas Penyidikan KPK Kembali ke Polri
"Kepolisian sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum merupakan lembaga paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," sambungnya.
Dia menuturkan dalam praktik hukum pidana pembagian wewenang di banyak institusi bisa menimbulkan tumpang tindih hingga konflik antarinstitusi. Dia berpandangan hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.
Lihat Juga :