Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum
loading...

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi dalam penetapan sebagai tersangka.. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi dalam penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan pada aturan hukum dan fakta hukum," kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum tersebut ditemukan melalui prosedur yang sah. "Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti lain yang diperoleh oleh APH. Jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Menurut Hasto, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
"Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan pada aturan hukum dan fakta hukum," kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum tersebut ditemukan melalui prosedur yang sah. "Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti lain yang diperoleh oleh APH. Jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Menurut Hasto, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :