Hasto Sebut Kasus yang Menimpanya Terkait Kepentingan Politik Kekuasaan
loading...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kasus yang menimpanya terkait dugaan suap dan perintangan proses hukum tidak lepas dari kepentingan politik tertentu. Foto/Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhir buka suara terkait kasus yang menimpanya terkait dugaan suap dan perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Hasto menegaskan kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam kasus yang menjeratnya, banyak dilakukan kajian oleh para pakar hukum bahkan suatu eksaminasi, yang mana hasilnya bahwa penetapannya sebagai tersangka kurang tepat.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam undang-undang KPK Pasal 21, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam kasus yang menimpanya Hasto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.
Permohonan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hakim Tunggal Afrizal Hady. Perkara ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan sprindik nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024.
Permohonan kedua teregister pada perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Permohonan ini untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam kasus yang menjeratnya, banyak dilakukan kajian oleh para pakar hukum bahkan suatu eksaminasi, yang mana hasilnya bahwa penetapannya sebagai tersangka kurang tepat.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam undang-undang KPK Pasal 21, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam kasus yang menimpanya Hasto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.
Permohonan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hakim Tunggal Afrizal Hady. Perkara ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan sprindik nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024.
Permohonan kedua teregister pada perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Permohonan ini untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
(shf)
Lihat Juga :