Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Cakada, Pakar Pidana: Bubarkan Saja Gakkumdu

Kamis, 03 September 2020 - 15:58 WIB
loading...
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perintah Kapolri Jenderal Idham Azis untuk penundaan proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2020 dinilai tidak memiliki landasan yuridis. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, secara yuridis tidak ada alasan apa pun, termasuk sosiologis atau politis untuk menunda pelaksanaan penegakan hukum.

”Hukum pidana tidak mengenal itu. Bahkan dalam konteks pemilu, ada yang harus ditegakkan yakni tindak pidana pemilu, termasuk money politics,” ujar dia dihubungi SINDOnews, Kamis (3/9/2020).

Sebagai informasi, perintah Kapolri tersebut dituangkan melalui Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada tanggal 31 Agustus 2020. Fickar menilai, bila perintah penundaan proses hukum tersebut dilaksanakan, tidak ada gunanya dibentuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Jika proses hukum akan ditunda juga, buat apa ada Gakkumdu? Lebih baik dibubarkan saja,” kata Fickar.

(Baca: Penundaan Proses Hukum saat Pilkada, Pengamat: Jangan Tebang Pilih)

Menurut dia, penuntutan pidana pemilu tetap harus tetap berjalan karena hampir tidak pernah ada pemilu tanpa jual beli suara alias money politics. Hal itu pun telah ditulis Burhan Muhtadi dalam buku berjudul Kuasa Uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Kapolri
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Berita Terkini
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved