Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Cakada, Pakar Pidana: Bubarkan Saja Gakkumdu
Kamis, 03 September 2020 - 15:58 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perintah Kapolri Jenderal Idham Azis untuk penundaan proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2020 dinilai tidak memiliki landasan yuridis. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, secara yuridis tidak ada alasan apa pun, termasuk sosiologis atau politis untuk menunda pelaksanaan penegakan hukum.
”Hukum pidana tidak mengenal itu. Bahkan dalam konteks pemilu, ada yang harus ditegakkan yakni tindak pidana pemilu, termasuk money politics,” ujar dia dihubungi SINDOnews, Kamis (3/9/2020).
Sebagai informasi, perintah Kapolri tersebut dituangkan melalui Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada tanggal 31 Agustus 2020. Fickar menilai, bila perintah penundaan proses hukum tersebut dilaksanakan, tidak ada gunanya dibentuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Jika proses hukum akan ditunda juga, buat apa ada Gakkumdu? Lebih baik dibubarkan saja,” kata Fickar.
(Baca: Penundaan Proses Hukum saat Pilkada, Pengamat: Jangan Tebang Pilih)
Menurut dia, penuntutan pidana pemilu tetap harus tetap berjalan karena hampir tidak pernah ada pemilu tanpa jual beli suara alias money politics. Hal itu pun telah ditulis Burhan Muhtadi dalam buku berjudul Kuasa Uang.
”Hukum pidana tidak mengenal itu. Bahkan dalam konteks pemilu, ada yang harus ditegakkan yakni tindak pidana pemilu, termasuk money politics,” ujar dia dihubungi SINDOnews, Kamis (3/9/2020).
Sebagai informasi, perintah Kapolri tersebut dituangkan melalui Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada tanggal 31 Agustus 2020. Fickar menilai, bila perintah penundaan proses hukum tersebut dilaksanakan, tidak ada gunanya dibentuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Jika proses hukum akan ditunda juga, buat apa ada Gakkumdu? Lebih baik dibubarkan saja,” kata Fickar.
(Baca: Penundaan Proses Hukum saat Pilkada, Pengamat: Jangan Tebang Pilih)
Menurut dia, penuntutan pidana pemilu tetap harus tetap berjalan karena hampir tidak pernah ada pemilu tanpa jual beli suara alias money politics. Hal itu pun telah ditulis Burhan Muhtadi dalam buku berjudul Kuasa Uang.
Lihat Juga :