Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Cakada, Pakar Pidana: Bubarkan Saja Gakkumdu

Kamis, 03 September 2020 - 15:58 WIB
loading...
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perintah Kapolri Jenderal Idham Azis untuk penundaan proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2020 dinilai tidak memiliki landasan yuridis. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, secara yuridis tidak ada alasan apa pun, termasuk sosiologis atau politis untuk menunda pelaksanaan penegakan hukum.

”Hukum pidana tidak mengenal itu. Bahkan dalam konteks pemilu, ada yang harus ditegakkan yakni tindak pidana pemilu, termasuk money politics,” ujar dia dihubungi SINDOnews, Kamis (3/9/2020).

Sebagai informasi, perintah Kapolri tersebut dituangkan melalui Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada tanggal 31 Agustus 2020. Fickar menilai, bila perintah penundaan proses hukum tersebut dilaksanakan, tidak ada gunanya dibentuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Jika proses hukum akan ditunda juga, buat apa ada Gakkumdu? Lebih baik dibubarkan saja,” kata Fickar.

(Baca: Penundaan Proses Hukum saat Pilkada, Pengamat: Jangan Tebang Pilih)

Menurut dia, penuntutan pidana pemilu tetap harus tetap berjalan karena hampir tidak pernah ada pemilu tanpa jual beli suara alias money politics. Hal itu pun telah ditulis Burhan Muhtadi dalam buku berjudul Kuasa Uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Rekomendasi
Dipaksa Akui Israel...
Dipaksa Akui Israel untuk Kesepakatan Nuklir, Akankah Saudi Merapat ke China dan Pakistan?
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Trump Tiba-tiba Ganti...
Trump Tiba-tiba Ganti Pesawat karena Takut Dibunuh usai KTT NATO di Turki
Berita Terkini
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved