Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Cakada, Pakar Pidana: Bubarkan Saja Gakkumdu

Kamis, 03 September 2020 - 15:58 WIB
loading...
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perintah Kapolri Jenderal Idham Azis untuk penundaan proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2020 dinilai tidak memiliki landasan yuridis. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, secara yuridis tidak ada alasan apa pun, termasuk sosiologis atau politis untuk menunda pelaksanaan penegakan hukum.

”Hukum pidana tidak mengenal itu. Bahkan dalam konteks pemilu, ada yang harus ditegakkan yakni tindak pidana pemilu, termasuk money politics,” ujar dia dihubungi SINDOnews, Kamis (3/9/2020).

Sebagai informasi, perintah Kapolri tersebut dituangkan melalui Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada tanggal 31 Agustus 2020. Fickar menilai, bila perintah penundaan proses hukum tersebut dilaksanakan, tidak ada gunanya dibentuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Jika proses hukum akan ditunda juga, buat apa ada Gakkumdu? Lebih baik dibubarkan saja,” kata Fickar.

(Baca: Penundaan Proses Hukum saat Pilkada, Pengamat: Jangan Tebang Pilih)

Menurut dia, penuntutan pidana pemilu tetap harus tetap berjalan karena hampir tidak pernah ada pemilu tanpa jual beli suara alias money politics. Hal itu pun telah ditulis Burhan Muhtadi dalam buku berjudul Kuasa Uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
3 Kapolda Bengkulu sebelum...
3 Kapolda Bengkulu sebelum Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ada Teman Seangkatan Kapolri
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Berita Terkini
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved