3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:22 WIB
loading...
3 Oknum TNI AL Penembak...
Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental, Ilyas A menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental bernama Ilyas A mengajukan penyampaian permintaan maaf pada keluarga korban. Namun, dua anak korban saat ini belum mau mendengarnya.

Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Baca juga: Anak Bos Rental Menangis Bersaksi, Oknum TNI Terdakwa Penembakan Tertunduk Lesu

Permintaan maaf itu diajukan oleh ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (18/2/2025).



Dua dari 8 saksi yang diperiksa hari ini merupakan anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lebih dahulu menanyakan pada anak korban tentang apakah keduanya sudah pernah bertemu pasca peristiwa penembakan itu terjadi.

Baca juga: Miris! Bos Rental Korban Penembakan Sempat Minta Pendampingan Polisi, Tapi Ditolak

"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelumnya saya tanya, setelah kejadian ada ketemu para terdakwa?" tanya hakim di persidangan, Selasa (18/2/2025).

"Tak ada Yang Mulia. Baru (bertemu para terdakwa saat di) sidang ini dan yang awal sidang," jawab Rizky Agam.

Hakim lantas menanyakan kesediaannya untuk mendengarkan permintaan maaf para terdakwa tersebut.

Namun, Rizky Agam menyebutkan, para terdakwa baru boleh menyampaikan permintaan maafnya itu pasca perkara yang membuat ayahnya tewas tertembak di rest area KM45 itu selesai disidangkan.

"Baik, ini ada permintaan penasihat hukum dan terdakwa bahwa para terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf yah. Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yah. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf terdakwa?" tanya hakim lagi.

"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja Yang Mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, menjadi korban Yang Mulia," kata Rizky Agam.

"Gitu yah pak penasihat hukum, tunggu pemeriksaan para saksi lainnya," papar hakim pada penasihat hukum para terdakwa.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Kemlu: Tak Ada Korban...
Kemlu: Tak Ada Korban WNI dalam Insiden Penembakan di Masjid San Diego California
TAUD Minta Hakim Tak...
TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan
Penembakan di Washington...
Penembakan di Washington Hilton, Menakar Efektivitas Komunikasi Donald Trump
Pakar Hukum Lihat Banyak...
Pakar Hukum Lihat Banyak Pihak Tak Paham Yurisdiksi Militer
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
TNI AL Siapkan Kapal...
TNI AL Siapkan Kapal Mudik Gratis, Begini Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved