Salah Ketik RUU Omnibus Law, Bamsoet: Gitu Aja Kok Repot?

Rabu, 19 Februari 2020 - 15:39 WIB
Salah Ketik RUU Omnibus Law, Bamsoet: Gitu Aja Kok Repot?
Salah Ketik RUU Omnibus Law, Bamsoet: Gitu Aja Kok Repot?
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, kesalahan dalam pengetikan Pasal 170 Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak perlu dibikin repot.

Adapun Pasal 170 tersebut mengatur presiden bisa mengubah Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah (PP). (Baca juga: Soal Pasal 170 Omnibus Law, PPP Minta Tim Pemerintah Cermat)

"Kalau sudah disampaikan salah ketik, tinggal kita biasa saja, kok gitu saja repot?" ujar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun enggan menilai, apakah Omnibus Law Cipta Kerja itu menabrak aturan yang ada atau tidak.

"Nabrak atau tidak nabrak aturan nanti akan muncul di perdebatan di pembahasan pemerintah dan DPR," ungkap politikus Partai Golkar ini.

Bamsoet mengatakan, DPR akan mengundang berbagai pihak, seperti akademisi, praktisi dan sebagainya dalam membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia pun memastikan rapat DPR membahas Omnibus Law itu akan digelar terbuka.

"Nah kalau mau menilai suatu bangunan kita lihat hasil akhirnya apa. Karena kalau dalam draf semua pasti kemungkinan ingin ditampung atau dimasukan, tapi apakah itu yang menjadi keinginan masyarakat semua, nah itu nanti hasil akhir kita lihat," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8487 seconds (0.1#10.140)