Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Akibat Tak Jalankan Kewajiban
Kamis, 27 Februari 2025 - 22:44 WIB
loading...
Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI menyatakan telah mencabut sebanyak 18 PBPH dengan total luas 526,144 ribu hektare. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mencabut sebanyak 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas 526,144 ribu hektare. Pencabutan PBPH ini dilakukan lantaran tak menjalankan kewajibannya.
Menhut menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Di Hutan-hutan Angker Ini Harimau Jawa Pernah Terlihat
"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Menhut Raja Antoni.
Menhut menyampaikan bahwa 18 izin PBPH yang dicabut total luasnya sekitar 526,144 ribu hektare. Sebanyak 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Dia memaparkan, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.
Menhut menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Di Hutan-hutan Angker Ini Harimau Jawa Pernah Terlihat
"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Menhut Raja Antoni.
Menhut menyampaikan bahwa 18 izin PBPH yang dicabut total luasnya sekitar 526,144 ribu hektare. Sebanyak 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Dia memaparkan, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.
Lihat Juga :