Penundaan Proses Hukum saat Pilkada, Pengamat: Jangan Tebang Pilih
Kamis, 03 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
"Keberpihakan penegakan hukum adalah pada nilai-nilai hukum, bukan pada persepsi publik," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Ini Daftar Lengkap Cakada PDIP Gelombang V di 21 Daerah)
Suparji mengatakan, soal kekhawatiran akan adanya persepsi menjadi kendaraan politik kandidat tertentu, seharusnya bukan direspon dengan penundaan proses hukum. Tetapi dengan kerja-kerja yang independen, profesional, proporsional dan imparsial.
Lebih lanjut ia menyarankan, prinsip penegakan hukum tetap tidak tebang pilih. Sehingga, jika proses hukum ditunda maka menjadi tidak ada kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Misalnya sudah terpilih, tetapi ternyata terkena masalah hukum. Tentunya hal ini menjadi masalah yang lebih kompleks dibandingkan dengan masalah kecurigaan publik," pungkasnya.
Suparji mengatakan, soal kekhawatiran akan adanya persepsi menjadi kendaraan politik kandidat tertentu, seharusnya bukan direspon dengan penundaan proses hukum. Tetapi dengan kerja-kerja yang independen, profesional, proporsional dan imparsial.
Lebih lanjut ia menyarankan, prinsip penegakan hukum tetap tidak tebang pilih. Sehingga, jika proses hukum ditunda maka menjadi tidak ada kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Misalnya sudah terpilih, tetapi ternyata terkena masalah hukum. Tentunya hal ini menjadi masalah yang lebih kompleks dibandingkan dengan masalah kecurigaan publik," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :