Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Todung Mulya Lubis: Ini Pembodohan Hukum
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," tuturnya.
"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. Kita datang ke PN Jaksel tuk menguji abuse of power, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," sambungnya.
Baca juga: Ini Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto
Dia menilai tuduhan Hasto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah di kasus Wahyu Setiawan dkk oleh KPK tak berdasar karena putusan kasus Wahyu Setiawan dkk sudah inkrah 5 tahun lalu. Bahkan, kata dia, nama Hasto tak disebut sebagai pihak pemberi suap, terlibat, ataupun yang memfasilitasi suap.
"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. Kita datang ke PN Jaksel tuk menguji abuse of power, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," sambungnya.
Baca juga: Ini Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto
Dia menilai tuduhan Hasto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah di kasus Wahyu Setiawan dkk oleh KPK tak berdasar karena putusan kasus Wahyu Setiawan dkk sudah inkrah 5 tahun lalu. Bahkan, kata dia, nama Hasto tak disebut sebagai pihak pemberi suap, terlibat, ataupun yang memfasilitasi suap.
(rca)
Lihat Juga :