Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
Kamis, 13 Februari 2025 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diterbitkan penetapan mengenai pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) tanggal 2 November 2015.
Baca juga: Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Sedangkan untuk M Firdaus Oiwobo, Pengadilan Tinggi Banten menilai telah melanggar sumpah dan janji advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Banten:
Bahwa sebelum diangkat menjadi advokat, kepada calon advokat wajib diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili calon advokat yang bersangkutan. Bahwa calon advokat yang bersangkutan wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi setempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan menandatangani Berita Acara Sumpah.
Bahwa salah satu point sumpah/janji dalam berita acara sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat. Bahwa advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., nomor induk advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa setiap orang yang hadir dalam ruang, sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Baca juga: Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Sedangkan untuk M Firdaus Oiwobo, Pengadilan Tinggi Banten menilai telah melanggar sumpah dan janji advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Banten:
Bahwa sebelum diangkat menjadi advokat, kepada calon advokat wajib diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili calon advokat yang bersangkutan. Bahwa calon advokat yang bersangkutan wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi setempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan menandatangani Berita Acara Sumpah.
Bahwa salah satu point sumpah/janji dalam berita acara sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat. Bahwa advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., nomor induk advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa setiap orang yang hadir dalam ruang, sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(rca)
Lihat Juga :