Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:59 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Ngamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Cs Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim


Ketetapan Pembekuan Sumpah Advokat


Adapun pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nastion itu diatur dalam ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Razman Arif.

Sedangkan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52./KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo.

Pengadilan Tinggi Ambon menimbang Razman telah melanggar kode etik advokat dan telah dicabut haknya untuk menjalankan profesi advokat oleh organisasi advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Ambon yang diberikan MA:

Bahwa advokat adalah profesi yang memiliki tugas mulia dalam menegakkan keadilan dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta kode etik advokat Indonesia bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diangkat dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara atau dicabut haknya untuk menjalankan profesinya oleh organisasi advokat.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pemecatan Saudara Razman Arif Nasution, S.H. dari kepengurusan dan keanggotaan Kongres Advokat Indonesia, advokat Razman Arif, S.H. telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Yakin Kasus Ijazah Jokowi...
Yakin Kasus Ijazah Jokowi Sudah P21, Razman: Insyaallah Bergulir di Pengadilan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Roy Suryo Cs Dianggap...
Roy Suryo Cs Dianggap Takut Kasus Ijazah ke Persidangan, Razman: Saran Saya Ketemu Jokowi Mana Tahu Dimaafkan
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved