Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto
Kamis, 13 Februari 2025 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
7. Satu lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang: dua ratus juta Rupiah, total Rp200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023
8. Satu Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;
9. Satu Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;
10. Satu Dompet Kartu Warna Hitam berisi:
a. Satu Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy
b. Satu Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26.
c. Satu Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.
11. Satu Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi adalah tidak sah dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon.
Masih dalam petitumnya di poin kedelapan, pengacara Hasto meminta hakim memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Kesembilan, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
8. Satu Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;
9. Satu Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;
10. Satu Dompet Kartu Warna Hitam berisi:
a. Satu Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy
b. Satu Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26.
c. Satu Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.
11. Satu Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi adalah tidak sah dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon.
Masih dalam petitumnya di poin kedelapan, pengacara Hasto meminta hakim memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Kesembilan, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
(abd)
Lihat Juga :