Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto
Kamis, 13 Februari 2025 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
"Keempat, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka," terangnya.
Kelima, menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.
Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," paparnya.
Lalu, meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten/staf pemohon, yaitu:
1. Satu hanndphone merek Vivo 1713, IMEI1, Kapasitas 64 GB, yang didalamnya terdapat SIMCard XL dengan kode 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Hasto Kristiyanto
2. Satu iPhone 11, Model: MHDH3PA/A, S/N FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB, yang di dalamnya terdapat SIMCard Tri, kode 89442 00201 98108 2095, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Kusnadi
3. Satu iPhone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas: 256 GB. yang di dalamnya terdapat SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Hasto Kristiyanto
4. Satu buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;
5. Satu buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6. Saru notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
Kelima, menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.
Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," paparnya.
Lalu, meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten/staf pemohon, yaitu:
1. Satu hanndphone merek Vivo 1713, IMEI1, Kapasitas 64 GB, yang didalamnya terdapat SIMCard XL dengan kode 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Hasto Kristiyanto
2. Satu iPhone 11, Model: MHDH3PA/A, S/N FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB, yang di dalamnya terdapat SIMCard Tri, kode 89442 00201 98108 2095, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Kusnadi
3. Satu iPhone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas: 256 GB. yang di dalamnya terdapat SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Hasto Kristiyanto
4. Satu buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;
5. Satu buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6. Saru notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
Lihat Juga :