Masih Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Bentuk Tim Satgas Khusus

Jum'at, 14 Februari 2020 - 20:38 WIB
Masih Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Bentuk Tim Satgas Khusus
Masih Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Bentuk Tim Satgas Khusus
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencari keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Satgas khusus itu hingga saat ini masih mencari keberadaan Harun Masiku.

"Kita sudah bentuk tim juga, satgas khusus, kita sudah keluarkan DPO, tapi sampai sekarang kita belum mendapatkan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Baca juga: Eks Pimpinan KPK Prediksi Korupsi Bakal Tumbuh Subur ke Depan )

Diketahui, sudah hampir satu bulan lebih sejak Harun ditetapkan tersangka, KPK belum berhasil mengamankan Harun. KPK telah melakukan berbagai upaya, misalnya dengan meminta bantuan Polri hingga mengajukan nama Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta mencegahnya ke luar negeri.

"Itu yang tidak bisa saya sampaikan. Yang jelas kita sudah memerintahkan, sudah membentuk satgas untuk mencari yang bersangkutan," kata Alex.

Lamanya KPK menciduk Harun, mendapat sindiran oleh mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif. Menurut Laode, KPK memiliki sumber daya yang mendukung untuk menangkap para koruptor. Karena alasan itu, Laode pun heran KPK tidak kunjung menangkap Harun Masiku.

"Ya, kita punya peralatan. Bukan cuma peralatan, sebenarnya kita juga punya orang, kita juga bisa bekerja sama dengan polisi, kan. Di kepolisian ada intelijen. Jadi, bahkan lari ke luar negeri pun jaringan KPK lumayan lengkap," ujar Laode dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

"Jadi, yang high profile seperti Harun Masiku ini kalau dia di Indonesia ya, berdasarkan dulu-dulu tidak sulit sih," tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca Juga: Polisi Sudah Cari Harun Masiku ke Sejumlah Tempat Ini).

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4654 seconds (0.1#10.140)