Sidang Praperadilan Hasto, Penyidik KPK Diminta Dihadirkan sebagai Saksi
Senin, 10 Februari 2025 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Saksi Agustiani menyebutkan, saat diperiksa oleh KPK dahulu berkaitan kasus Hasto, dia merasa terintimidasi oleh penyidik KPK bernama Rosa.
"Ada intimidasi, bahkan kekerasan verbal terhadap saudari Tio sebagai saksi sebelum diperiksa dan saat diperiksa, sampai diancam dengan Pasal 21, yaitu obstuction of justice," tuturnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Giliran KPK Serahkan Bukti-bukti
Bahkan, kata dia, penyidik KPK itu sampai mengancamnya bakal dipenjarakan kembali menggunakan pasal tentang obstruction of justice. Oleh karena itu, dia berharap hakim memerintahkan KPK menghadirkan penyidik KPK bernama Rosa itu di persidangan praperadilan ini.
"Kami yakin hakim tunggal tidak akan terpengaruh dengan metode-metode intimidasi ataupun cara-cara yang kita lihat untuk mempengaruhi persidangan yang ada. Kami sangat yakin hakim akan melihat fakta secara formil dan materiil," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :