Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi
Kamis, 06 Februari 2025 - 18:24 WIB
loading...
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan DPR tak memiliki hak mencopot pejabat negara hasil fit and proper test tapi hanya memberikan rekomendasi. FOTO/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Bob Hasan memberikan klarifikasi soal revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan lembaganya mencopot pejabat negara. Pejabat yang bisa dicopot adalah hasil fit and proper test DPR.
Bob menyampaikan, dalam Tatib, DPR hanya melakukan evaluasi berkala terhadap para pejabat negara yang telah dipilih dan disetujui di rapat paripurna.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
Evaluasi berkala, kata dia, sebagai bentuk tanggung jawab DPR yang telah memilih para pejabat negara itu melalui fit and proper test. Dari evaluasi kemudian dihasilkan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi berwenang.
Bob menyampaikan, dalam Tatib, DPR hanya melakukan evaluasi berkala terhadap para pejabat negara yang telah dipilih dan disetujui di rapat paripurna.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
Evaluasi berkala, kata dia, sebagai bentuk tanggung jawab DPR yang telah memilih para pejabat negara itu melalui fit and proper test. Dari evaluasi kemudian dihasilkan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi berwenang.
Lihat Juga :