Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen
Jum'at, 07 Februari 2025 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan setelah dievaluasi.
Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test setelah dilakukan evaluasi sebagaimana tercantum dalam aturan yang baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dasco menerangkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.
"Jadi, dalam fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper," terang Dasco kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco mencontohkan, evaluasi bisa dilakukan bagi pejabat yang telah mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa dilakukan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang mampu.
Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test setelah dilakukan evaluasi sebagaimana tercantum dalam aturan yang baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dasco menerangkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.
"Jadi, dalam fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper," terang Dasco kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco mencontohkan, evaluasi bisa dilakukan bagi pejabat yang telah mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa dilakukan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang mampu.
Lihat Juga :