Munas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu atau Korporasi
Jum'at, 07 Februari 2025 - 13:14 WIB
loading...
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 menetapkan bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh Individu maupun korporasi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 menetapkan bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh Individu maupun korporasi.
"Kita dalam deskripsi masalahnya laut dikapling sebagai kepemilikan individu ataupun korporasi itu bisa jadi hak milik atau tidak? Nah, jawabannya laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi," Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah KH Muhammad Cholil Nafis, pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Kiai Cholil secara tegas mengatakan, negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HBG) di kawasan laut, baik kepada individu ataupun korporasi.
"Pertanyaan selanjutnya, bolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi? Maka otomatis negara tidak boleh menerbitkan sertifikat baik kepada individu ataupun korporasi," katanya.
Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa laut boleh dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk berbagai pemanfaatan seperti memberikan minum ternak, mengairi sawah, dan membuat budidaya ikan.
"Kita dalam deskripsi masalahnya laut dikapling sebagai kepemilikan individu ataupun korporasi itu bisa jadi hak milik atau tidak? Nah, jawabannya laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi," Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah KH Muhammad Cholil Nafis, pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Kiai Cholil secara tegas mengatakan, negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HBG) di kawasan laut, baik kepada individu ataupun korporasi.
"Pertanyaan selanjutnya, bolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi? Maka otomatis negara tidak boleh menerbitkan sertifikat baik kepada individu ataupun korporasi," katanya.
Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa laut boleh dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk berbagai pemanfaatan seperti memberikan minum ternak, mengairi sawah, dan membuat budidaya ikan.
Lihat Juga :