Munas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu atau Korporasi
Jum'at, 07 Februari 2025 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?
"Kalau kita lihat di Kepualuan Seribu (Jakarta), itu kan ada tambak ikan bandeng laut, yang rasa ikannya dari air asin karena dipelihara di laut. Nah, itu boleh memanfaatkan laut untuk tambak ikan bandeng," kata Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Dia mengatakan bahwa negara hanya dapat memberikan izin pemanfaatan laut untuk kepentingan tertentu, seperti perikanan atau pariwisata, tetapi bukan hak kepemilikan penuh.
Sebagai pengelola, kata dia, negara bertanggung jawab memastikan pemanfaatan laut tetap berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
"Kalau kita lihat di Kepualuan Seribu (Jakarta), itu kan ada tambak ikan bandeng laut, yang rasa ikannya dari air asin karena dipelihara di laut. Nah, itu boleh memanfaatkan laut untuk tambak ikan bandeng," kata Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Dia mengatakan bahwa negara hanya dapat memberikan izin pemanfaatan laut untuk kepentingan tertentu, seperti perikanan atau pariwisata, tetapi bukan hak kepemilikan penuh.
Sebagai pengelola, kata dia, negara bertanggung jawab memastikan pemanfaatan laut tetap berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
(shf)
Lihat Juga :