Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:56 WIB
loading...
Pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto/Dok KKP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material. Atas dasar tersebut, kini SHGB dan SHM tersebut telah dicabut.
Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada ratusan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. Hasilnya, Ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property, apalagi disertifikasi.
"Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi," kata Nusron, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar Bertahap, Target Selesai Paling Lama 15 Hari
Selain itu, Nusron menyebut ratusan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun maka bisa otomatis dicabut.
Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada ratusan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. Hasilnya, Ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property, apalagi disertifikasi.
"Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi," kata Nusron, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar Bertahap, Target Selesai Paling Lama 15 Hari
Selain itu, Nusron menyebut ratusan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun maka bisa otomatis dicabut.
Lihat Juga :