Tatib Baru DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Hanya Presiden dan Putusan PTUN
Kamis, 06 Februari 2025 - 11:45 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden dan putusan PTUN. Hal itu merespons DPR yang merevisi tata tertib. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan adanya revisi tersebut, DPR bisa mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda dengan DPR. Dia menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
"Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda dengan DPR. Dia menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
"Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK.
Lihat Juga :