Tatib Baru DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Hanya Presiden dan Putusan PTUN
Kamis, 06 Februari 2025 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Tanak menyebutkan, pemberhentian Pimpinan KPK juga bisa melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN," ujarnya.
Baca juga: Hendardi Kritik Revisi Tatib DPR: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd
Sebelumnya, DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
"Jadi maknanya adalah, kan semua kedudukan ada beberapa komisioner, misalkan kami enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
"Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN," ujarnya.
Baca juga: Hendardi Kritik Revisi Tatib DPR: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd
Sebelumnya, DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
"Jadi maknanya adalah, kan semua kedudukan ada beberapa komisioner, misalkan kami enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Lihat Juga :