Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya
Rabu, 05 Februari 2025 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," jelasnya.
Dirinya meminta Polri memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, dia menyebut hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.
Mereka bahkan mendesak agar Kapolri turun tangan mengusut dugaan Pipit tengah melindungi anggotanya dari kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Lallo mendorong Polda Kalbar, khususnya Pipit agar tidak lagi membuat langkah-langkah yang terkesan melindungi Briptu AR.
Dia mengatakan, sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan perbuatan tercela bisa memberikan efek jera. "Kita mendorong, khususnya di Polda agar tidak lagi terkesan melindungi, apalagi menutup-nutupi kasus yang dilakukan oleh oknum, anggotanya,” katanya.
“Kalau ada anggotanya yang melanggar, melakukan perbuatan tercela maka dia harus dihukum seberat-beratnya jangan malah terkesan dilindungi, karena kita ingin ada efek jera, supaya peristiwa itu tidak berulang," sambungnya.
Lallo menilai hukuman demosi yang dijatuhi Polda Kalbar terhadap Briptu AR bukan putusan yang berkadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban Agustino. Dia menilai, hukuman itu justru hanya membuat persepsi buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
Dirinya meminta Polri memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, dia menyebut hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.
Mereka bahkan mendesak agar Kapolri turun tangan mengusut dugaan Pipit tengah melindungi anggotanya dari kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Lallo mendorong Polda Kalbar, khususnya Pipit agar tidak lagi membuat langkah-langkah yang terkesan melindungi Briptu AR.
Dia mengatakan, sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan perbuatan tercela bisa memberikan efek jera. "Kita mendorong, khususnya di Polda agar tidak lagi terkesan melindungi, apalagi menutup-nutupi kasus yang dilakukan oleh oknum, anggotanya,” katanya.
“Kalau ada anggotanya yang melanggar, melakukan perbuatan tercela maka dia harus dihukum seberat-beratnya jangan malah terkesan dilindungi, karena kita ingin ada efek jera, supaya peristiwa itu tidak berulang," sambungnya.
Lallo menilai hukuman demosi yang dijatuhi Polda Kalbar terhadap Briptu AR bukan putusan yang berkadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban Agustino. Dia menilai, hukuman itu justru hanya membuat persepsi buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
Lihat Juga :