Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Telah Masuk Tahap Satu
Kamis, 03 September 2020 - 03:06 WIB
loading...
A
A
A
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan penuntasan pemberkasan dilakukan agar perkara tersebut segera naik ke meja hijau. Hal tersebut juga dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara melalui persidangan. (Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)
"Agar ini cepat disidangkan, agar masyarakat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi kemudian siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini," papar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan penuntasan pemberkasan dilakukan agar perkara tersebut segera naik ke meja hijau. Hal tersebut juga dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara melalui persidangan. (Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)
"Agar ini cepat disidangkan, agar masyarakat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi kemudian siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini," papar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).
(kri)
Lihat Juga :