Penegakan Hukum PSBB Lemah, Diduga Banyak Perusahaan Melanggar

Rabu, 15 April 2020 - 06:04 WIB
loading...
A A A
Saat ini pun, kata dia, sebagian besar perusahaan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahaan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan minuman dan automotif. Sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi. Di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki. “Detailnya berapa perusahaan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian,” tegasnya.

KRL Minta Tidak Beroperasi

Pemkot Bogor meminta PT KAI Commuter Indonesia (KCI) menghentikan seluruh operasional KRL selama 14 hari selama kebijakan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). KRL ini diharapkan tak beroperasi mulai hari ini. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah menyampaikan saran tersebut saat pertemuan melalui video conference antara lima kepala daerah di Bodebek dengan PT KCI terkait persiapan pemberlakuan PSBB. “Tujuannya untuk menyelamatkan jiwa manusia agar tidak terpapar virus Covid-19,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim kemarin.

Dia menilai potensi penularan wabah Covid-19 di moda transportasi massal sejenis KRL sangat besar dan bisa menghambat efektivitas PSBB. Jika dipaksakan seperti kondisi seperti sekarang tanpa ada penghentian, maka pengendaliannya sangat lemah terhadap warga di lima daerah. “Kita tidak bisa menjamin bahwa pembatasan social distancing di dalam kereta api itu bisa terwujud. Buktinya apa Buktinya terjadi penumpukan-penumpukan penumpang di setiap stasiun,” ungkapnya.

Kondisi ini juga menunjukkan ada ketidakmampuan pemerintah untuk melakukan kebijakan menjaga jarak pada sarana moda transportasi kereta api. “Ini untuk dilakukan pertimbangan-pertimbangan supaya tujuan dari social distancing yang sudah memakan biaya cukup besar tidak sia-sia,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya juga memberikan opsi alternatif. Jika tidak dilakukan secara penuh penutupan operasional KRL, setidaknya memperketat pembatasan jam operasional KRL, khususnya saat jam sibuk. “Terakhir, harus juga dipikirkan kalau misalnya perjalanan kereta api ditutup. Apakah masyarakat pindah moda transportasi atau seperti apa, itu harus diperhatikan oleh pemerintah daerahnya,” terangnya.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan bahwa PSBB Bodebek sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan Covid-19, khususnya di wilayah Provinsi Jabar. Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27/2020. (Bima Setyadi/Haryudi/Abdullah Surjaya/Agung Bakti Sarasa)
(yuds)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)