Penegakan Hukum PSBB Lemah, Diduga Banyak Perusahaan Melanggar

Rabu, 15 April 2020 - 06:04 WIB
loading...
Penegakan Hukum PSBB Lemah, Diduga Banyak Perusahaan Melanggar
Belum efektifnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ditengarai akibat masih banyak perusahaan tak mematuhi kebijakan ini. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Belum efektifnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ditengarai akibat masih banyak perusahaan tak mematuhi kebijakan ini. Ini ditandai fenomena makin meningkatnya arus lalu lintas Ibu Kota maupun kerumunan di area publik.

Sulitnya membatasi kerumunan warga inilah yang juga menjadi kekhawatiran daerah-daerah di sekitar wilayah Jakarta, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemarin para kepala daerah ini bahkan kompak mengusulkan agar operasional kereta rel listrik (KRL) dihentikan sementara selama 14 hari. Tanpa kebijakan ekstrem ini, mereka menilai PSBB yang resmi mulai berlaku di wilayahnya hari ini tak banyak membuahkan hasil, layaknya di Jakarta.

Dari pantauan sepekan terakhir, lalu lintas di jalan raya Jakarta justru mengalami tren yang makin padat. Tingkat kepadatan makin tinggi terlihat pada jam-jam pekerja berangkat dan pulang. Di sejumlah stasiun dan terminal, kerumunan penumpang juga banyak terlihat. Kendati ada pembatasan jumlah penumpang, namun gerbong-gerbong KRL pada jam sibuk terlihat penuh.

Makin tingginya aktivitas warga ini diduga akibat masih banyak perusahaan yang tidak menaati Peraturan Gubernur DKI Nomor 332020 tentang PSBB. Perusahaan yang mestinya dilarang sementara beroperasi normal, namun tetap mempekerjakan karyawannya. Indikasi ini antara lain terbukti dari temuan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dari pendataan sementara, ada satu di antara perusahaan berskala internasional yang harusnya tutup, tetapi nekat beroperasi lantaran mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Masih ada beberapa perusahaan besar lain yang diduga mendapat izin khusus dari Kemenperin.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan ini bukanlah masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB seperti sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras kepada perusahaan yang memproduksi barang-barang elektronik ini agar menutup operasional. Surat pemberitahuan ke Kementerian Perindustrian juga turut dilayangkan. “Untuk sanksi kalau di luar pengecualian, tapi masih buka, kita bisa tutup langsung. Tapi, kalau di dalam pengecualian tidak mematuhi protokol Covid-19, kita akan beri teguran. Kalau tiga kali ditegur, kita tutup izin usahanya,” tandasnya.

Dugaan masih longgarnya aturan PSBB soal operasional perusahaan ini juga dikuatkan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tak melarang tegas industri tutup sementara. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, meskipun dilarang untuk beroperasi, pemerintah masih memberikan kelonggaran. “Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi, silakan mengurus izin operasionalnya kepada pemerintah pusat,” katanya.

Menurut dia, perusahaan diberi kelonggaran terus beroperasi tersebut dikarenakan bersifat strategis dan harus menyertakan izin operasional dari Kemenperin. Suhup menilai kebijakan ini tak dilarang karena dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7/2020. “Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada izin silakan operasi,” ujarnya.

Suhup menjelaskan, untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 kecamatan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Untuk itu, sejauh ini perusahaan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian. “Operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait,” ucapnya.

Saat ini pun, kata dia, sebagian besar perusahaan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahaan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan minuman dan automotif. Sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi. Di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki. “Detailnya berapa perusahaan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian,” tegasnya.

KRL Minta Tidak Beroperasi

Pemkot Bogor meminta PT KAI Commuter Indonesia (KCI) menghentikan seluruh operasional KRL selama 14 hari selama kebijakan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). KRL ini diharapkan tak beroperasi mulai hari ini. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah menyampaikan saran tersebut saat pertemuan melalui video conference antara lima kepala daerah di Bodebek dengan PT KCI terkait persiapan pemberlakuan PSBB. “Tujuannya untuk menyelamatkan jiwa manusia agar tidak terpapar virus Covid-19,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim kemarin.

Dia menilai potensi penularan wabah Covid-19 di moda transportasi massal sejenis KRL sangat besar dan bisa menghambat efektivitas PSBB. Jika dipaksakan seperti kondisi seperti sekarang tanpa ada penghentian, maka pengendaliannya sangat lemah terhadap warga di lima daerah. “Kita tidak bisa menjamin bahwa pembatasan social distancing di dalam kereta api itu bisa terwujud. Buktinya apa Buktinya terjadi penumpukan-penumpukan penumpang di setiap stasiun,” ungkapnya.

Kondisi ini juga menunjukkan ada ketidakmampuan pemerintah untuk melakukan kebijakan menjaga jarak pada sarana moda transportasi kereta api. “Ini untuk dilakukan pertimbangan-pertimbangan supaya tujuan dari social distancing yang sudah memakan biaya cukup besar tidak sia-sia,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya juga memberikan opsi alternatif. Jika tidak dilakukan secara penuh penutupan operasional KRL, setidaknya memperketat pembatasan jam operasional KRL, khususnya saat jam sibuk. “Terakhir, harus juga dipikirkan kalau misalnya perjalanan kereta api ditutup. Apakah masyarakat pindah moda transportasi atau seperti apa, itu harus diperhatikan oleh pemerintah daerahnya,” terangnya.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan bahwa PSBB Bodebek sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan Covid-19, khususnya di wilayah Provinsi Jabar. Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27/2020. (Bima Setyadi/Haryudi/Abdullah Surjaya/Agung Bakti Sarasa)
(yuds)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)