Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Jum'at, 31 Januari 2025 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 26 Desember 2024 telah meluncurkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Gerakan ini memberdayakan Catur Pusat Pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media. Kebijakan pemerintah tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kritikal, yaitu Catur Pusat Pendidikan. Maknanya, pendidikan tidak hanya berlangsung pada satu tempat, akan tetapi dipengaruhi empat elemen utama, yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan media.
Keluarga, tempat pertama anak-anak belajar tentang nilai-nilai kehidupan, bagaimana menjadi individu yang berbudi pekerti luhur, dan belajar tentang keteladanan. Satuan pendidikan, tempat anak-anak meningkatkan kemampuan akademik dan juga karakter. Masyarakat, memberikan pengalaman dan pembelajaran yang kaya pada lingkungan sosial di luar satuan pendidikan dan keluarga. Media, sebagai sumber belajar dan informasi, praktik baik, dan penyebarluasan informasi yang luas. Keempatnya harus saling bersinergi untuk menciptakan ruang dalam rangka pembentukan karakter yang baik agar efektif dan berkesinambungan.
Gerakan berupa kebiasaan Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan Sehat dan Bergizi serta Tidur Cepat akan membentuk karakter anak yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Kebiasaan Gemar Belajar akan menjadikan anak-anak Indonesia yang cerdas dan kreatif. Kebiasaan Bermasyarakat akan menjadikan anak Indonesia mempunyai rasa peduli dan tanggung jawab sosial yang tinggi pada lingkungan dan masyarakat. Tujuh kebiasaan ini juga diharapkan mampu untuk menguatkan regulasi diri peserta didik dan resilensi diri ketika menghadapi permasalahan.
Dalam implementasinya, peserta didik bersama dengan guru dan orang tua melakukan pemantauan aktifitas-aktifitas sederhana tujuh kebiasaan ini melalui buku harian atau jurnal. Selain itu juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, baik oleh satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dan Kemendikdasmen.
Tidak hanya itu, untuk memastikan implementasi kebijakan ini, Kemendikdasmen bersama dengan Kemendagri dan Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB). Pembiasaan tujuh kebiasaan ini dilakukan dalam program Pagi Ceria, ketika satuan pendidikan melakukan Senam Anak Indonesia seminggu dua kali, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama. Gerakan tujuh kebiasaan ini juga diimplementasikan dalam gerakan kepanduan dan kegiatan ekstra kurikuler lainnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 26 Desember 2024 telah meluncurkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Gerakan ini memberdayakan Catur Pusat Pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media. Kebijakan pemerintah tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kritikal, yaitu Catur Pusat Pendidikan. Maknanya, pendidikan tidak hanya berlangsung pada satu tempat, akan tetapi dipengaruhi empat elemen utama, yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan media.
Keluarga, tempat pertama anak-anak belajar tentang nilai-nilai kehidupan, bagaimana menjadi individu yang berbudi pekerti luhur, dan belajar tentang keteladanan. Satuan pendidikan, tempat anak-anak meningkatkan kemampuan akademik dan juga karakter. Masyarakat, memberikan pengalaman dan pembelajaran yang kaya pada lingkungan sosial di luar satuan pendidikan dan keluarga. Media, sebagai sumber belajar dan informasi, praktik baik, dan penyebarluasan informasi yang luas. Keempatnya harus saling bersinergi untuk menciptakan ruang dalam rangka pembentukan karakter yang baik agar efektif dan berkesinambungan.
Gerakan berupa kebiasaan Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan Sehat dan Bergizi serta Tidur Cepat akan membentuk karakter anak yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Kebiasaan Gemar Belajar akan menjadikan anak-anak Indonesia yang cerdas dan kreatif. Kebiasaan Bermasyarakat akan menjadikan anak Indonesia mempunyai rasa peduli dan tanggung jawab sosial yang tinggi pada lingkungan dan masyarakat. Tujuh kebiasaan ini juga diharapkan mampu untuk menguatkan regulasi diri peserta didik dan resilensi diri ketika menghadapi permasalahan.
Dalam implementasinya, peserta didik bersama dengan guru dan orang tua melakukan pemantauan aktifitas-aktifitas sederhana tujuh kebiasaan ini melalui buku harian atau jurnal. Selain itu juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, baik oleh satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dan Kemendikdasmen.
Tidak hanya itu, untuk memastikan implementasi kebijakan ini, Kemendikdasmen bersama dengan Kemendagri dan Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB). Pembiasaan tujuh kebiasaan ini dilakukan dalam program Pagi Ceria, ketika satuan pendidikan melakukan Senam Anak Indonesia seminggu dua kali, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama. Gerakan tujuh kebiasaan ini juga diimplementasikan dalam gerakan kepanduan dan kegiatan ekstra kurikuler lainnya.
Lihat Juga :