Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tahan Andi Irfan Jaya

Rabu, 02 September 2020 - 19:16 WIB
loading...
Kasus Jaksa Pinangki,...
Kejagung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK," kata Kepala Pust Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Kejagung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan Jaya-red) dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini," ujar Hari.(Baca juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Gedung Setda Kota Depok Ditutup 7 Hari )

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan)," kata Hari.(Baca juga: Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Kabupaten Bekasi Overload )

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan. "Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rekomendasi
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved