Kemenlu: Status Virus Corona di Singapura Berwarna Oranye

Selasa, 11 Februari 2020 - 05:05 WIB
Kemenlu: Status Virus Corona di Singapura Berwarna Oranye
Kemenlu: Status Virus Corona di Singapura Berwarna Oranye
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan, ada perubahan status terkait virus Corona di Singapura menjadi berwarna oranye. Status berwarna oranye ini menandakan penyebaran virus serius dan berdampak luas pada kesehatan publik

“Memang sampai saat sekarang status Singapura, kalau kita ikuti ada perubahan status di internal Singapura sendiri, statusnya jadi oranye. Karena di situ disebutkan ada peningkatan penularan dari virus itu,” ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Dia mengatakan, perubahan status tersebut tidak serta merta Singapura menjadi negara yang dilarang untuk dikunjungi. Apalagi sampai saat ini belum ada penutupan penerbangan dari dan ke Singapura. (Baca juga: Satu WNI Terinfeksi Virus Corona di Singapura)

“Dari sisi kebijakan pemerintah sampai sekarang tidak ada pembatasan travel. Dan tidak membatasi penerbangan untuk wilayah-wilayah yang tidak menjalani posisi ditutup atau diisolasi,” katanya.

Terkait kondisi tersebut pemerintah telah mengeluarkan status perubahan di sisi travel. Dimana dia meminta agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan, dan hindari aktivitas di tempat umum yang berpotensi terjadi penularan.

“Intinya KBRI kita di Singapura terus melakukan pendampingan, memberikan komunikasi. Dengan memerhatikan status yang dikeluarkan pemerintah Singapura harapannya kita selalu berada di depan dan komunikasi dengan masyarakat mengenai perkembangan kondisi di Singapura,” ungkapnya.

Terkait WNI yang positif virus Corona, dia mengatakan, pemerintah terus mendapatkan informasi perkembangannya. Saat ini kondisi WNI tersebut masih stabil. Meski begitu, dia belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut karena WNI positif Corona tengah diisolasi.

“Dari sisi informasi pun, Singapura berlaku ketentuan Data Protection Act, informasi tidak bisa kita gali lebih banyak lagi. Namun, setiap perkembangan menyangkut WNI terus dikomunikasikan oleh pihak otoritas Singapura dan Kemenkes melalui perwakilan kita di Singapura,” ucap Teuku Faizasyah.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8664 seconds (0.1#10.140)