Deputi Pencegahan Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Tanggapan KPK

Senin, 10 Februari 2020 - 21:43 WIB
Deputi Pencegahan Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Tanggapan KPK
Deputi Pencegahan Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Tanggapan KPK
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Bumigas melaporkan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan atas dugaan pemalsuan surat rekomendasi terkait sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha. Surat rekomendasi itu dijadikan bukti oleh PT Geo Dipa dalam persidangan di Badan Arbitrase Energi Nasional Indonesia (BANI).

Menanggapi itu, KPK pun menghormati upaya hukum dari pihak-pihak yang melaporkan Pahala terkait dugaan pemalsuan surat tersebut. "KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

Ali menjelaskan, Deputi Pencegahan KPK mengeluarkan surat rekomendasi itu karena menemukan potensi kerugian negara terkait proyek PLTB Dieng-Patuha. "Ada potensi kerugian negara, sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai USD 3 sampai 4 juta setiap bulan untuk diserahkan kepadanya," jelasnya.

KPK juga mendorong program pemerintah terkait kebijakan energi terbarukan yang memberikan tenggat waktu tahun 2025 bahwa 23% dari bauran energi adalah energi terbarukan dengan kontribusi terbesar dari geothermal. KPK dalam hal ini turut merealisasikan implementasi investasi di bidang energi.

"Sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energy," kata Ali.

Ali pun turut menjelaskan latar belakang perkara dari kerja sama antara Geo Dipa dan Bumi Gas. Dimana, pada Februari 2005 PT Geo Dipa (BUMN di bawah Kemenkeu) dan PT Bumi Gas menyepakati kerja sama membangun total 5 unit PLTPanas Bumi-geothermal.

Hingga Desember 2005 Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa. Tanggal 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase BANI dan BANI menyatakan Bumi Gas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga.

"Pada 19 Desember 2008 Bumi Gas mengajukan permohonan pembatalan kepada PN Jaksel. PN Jaksel menolak permohonan Bumi Gas," ucapnya.

Bumi Gas kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan pada 25 Mei 2010 MA menyatakan menolak permohonan PK Bumi Gas. Bumi Gas kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI.

"Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumi Gas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumi Gas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim," papar Ali.

Bumi Gas kemudian melaporkan eks Presdir Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan. Perkara tersebut
diperiksa oleh PN Jaksel. Pada Agustus 2017 dinyatakan dibebaskan dari dakwaan dan JPU tidak melakukan banding.

"Pada 2 April 2015 Bumi Gas juga melaporkan kembali Dirut Geo Dipa, Tim Jaksa Pengacara Negara dan kuasa hukum Geo Dipa ke Bareskrim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu," kata Ali.

Setelah proses-proses hukum tersebut, Geo Dipa melalui kuasa hukumnya berkoordinasi kepada KPK. Karena dengan dibatalkannya putusan BANI, Bumi Gas mengklaim bahwa perjanjian hidup kembali dan Bumi Gas minta negosiasi. Salah satu bagian negosiasi adalah Bumi Gas meminta (proyek) Patuha I.

"Karena Patuha I adalah aset negara, maka KPK berpendapat bahwa Patuha I tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi
terkait hal ini," ucap Ali.

"Paralel, saat upaya pencegahan dilakukan KPK juga melakukan upaya penindakan atas indikasi adanya penyimpangan," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7949 seconds (0.1#10.140)