Pengalihan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Harus Dikaji Komprehensif

Senin, 10 Februari 2020 - 20:59 WIB
Pengalihan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Harus Dikaji Komprehensif
Pengalihan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Harus Dikaji Komprehensif
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan pesimistis wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjalan mulus. Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria misalnya mempertanyakan urgensi wacana tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, pengalihan pelayanan tersebut tak akan mudah dilakukan. "Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa," kata Riza kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Menurut dia, kinerja Polri saat ini sudah baik dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB. Wacana ini, lanjut Riza, memang telah menjadi perdebatan yang cukup alot sejak dulu.

Namun, untuk memutuskan wacana tersebut harus melihat dari berbagai aspek. Apalagi dia melihat kinerja kepolisian dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah cukup baik.

"Kalau ada keinginan Kemenhub atau pemda kita lihat urgensinya apa, kepentingannya apa, plus minusnya apa bagi pelayanan, termasuk pemasukan pajak dan sebagainya," ungkapnya.

Untuk itu, Fraksi Gerindra masih mempelajari pembahasan wacana itu dengan melihat berbagai aspek. "Partai Gerindra belum membahasnya, kami masih menggali supaya lebih komprehensif," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Ia mengatakan, dengan kondisi saat ini wacana tersebut tidak bisa direalisasikan. Ia ingin pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tetap dilakukan Polri. "Dengan kondisi sekarang sebaiknya tidak di Kemenhub tapi tetap di Polri," katanya.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi pembicaraan bukan siapa yang meneribtkan SIM. Tapi bagaimana membuat regulasi pemegang SIM adalah seseorang yang mahir mengemudi dan taat aturan. "Tidak mudah memang mewujudkannya tapi bukan berarti mustahil," ujarnya.

Seperti diketahui, revisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai asepk baik sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri. "Saran kami untuk revisi UU ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," ujar saat rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis 6 Februari 2020.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8799 seconds (0.1#10.140)