Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:36 WIB
loading...
Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya
Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta Selata, Rabu (15/7/2020).
A A A
JAKARTA - Korlantas Polri membuat inovasi dalam permohonan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional. Kini, para pemohon bisa membuat SIM internasional cukup dari rumah, tak perlu datang ke Satpas Korlantas Polri, Jakarta.

"Hari ini kami luncurkan penerbitan SIM internasional dari rumah saja," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta Selata, Rabu (15/7/2020).

Jenderal bintang dua ini menerangkan, terobosan ini bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dalam pelayanan publik sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan dan juga untuk mendukung forensik kepolisian di masa adaptasi kebiasaan baru.

(Baca: Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis)

"Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus COVID-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," tambah mantan Kapolda Bangka Belitung ini.

Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di ponsel atau komputer.

(Baca: Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Mengacu Tanggal Lahir)

Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas toto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional. Untuk pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek.

"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," tandas Istiono.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)