Guru Besar Apresiasi Langkah Nyata Adaptasi Kebiasaan Baru Polri

Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:48 WIB
loading...
Guru Besar Apresiasi...
Sejumlah akademisi mengapresiasi inovasi yang dilakukan Polri di bidang pelayanan publik dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya terkait mekanisme pembuatan SIM internasional dari rumah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah akademisi mengapresiasi inovasi yang dilakukan Polri di bidang pelayanan publik dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya terkait mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional dari rumah.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nurhasan Ismail menyampaikan, demi mencermati kebutuhan publik, termasuk tanda-tanda zaman yang selalu berubah, terutama di era beradaptasi pada kebiasaan baru, Sumber Daya Manusia (SDM) di Korlantas dituntut untuk secara berkelanjutan merespons hal tersebut.

"Dalam konteks ini, inisiasi mengembangkan program inovatif baik di bidang pelayanan publik Regident Ranmor dan SIM maupun Penegakan Hukum pelanggaran lalu lintas merupakan keniscayaan," katanya melalui pesan tertulis, Jumat (17/7/2020).( )

Korlantas, lanjutnya, sebagai sentra pengembangan kebijakan di dalamnya selalu tersedia SDM yang mampu mengembangkan program inovatif. Pakar sekaligus penyusun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini menegaskan bahwa di era pandemi COVID-19, termasuk memasuki era adaptasi terhadap kebiasaan baru, Korlantas beserta jajarannya terlihat kreatif dan inovatif, sehingga pelayanan publik yang konvensional diganti dengan sistem elektronik dan tanpa tatap muka.

"Oleh karenanya, program permohonan dan penerbitan SIM Internasional yang diproses secara elektronik dan penyampaian kepada pemohon via jasa pengiriman merupakan wujud dari adaptasi kebiasaan baru di samping pelayanan publik yang prima," katanya.

Sementara itu, akademisi bidang Psikologi Lalu Lintas Universitas Indonesia (UI), Prof Guritnaningsih P. Santoso mengapresiasi Korlantas Polri atas inovasinya yang memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM Internasional, tapi harus dengan mekanisme dan kontrol yang ketat.( )

"Menurut saya inovasi ini memudahkan masyarakat, yang penting harus ada mekanisme kontrol yang ketat bahwa pemohon memang sudah memiliki SIM dan masih berlaku. Selain itu, masa berlaku SIM Internasional tidak melebihi masa berlaku SIM Indonesia (nasional)," ujarnya.

Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan suatu terobosan yang bagus dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Pertama, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM Internasional. Kedua adalah menyangkut persoalan efisiensi, tenaga, waktu dan birokrasi," katanya.

Prof Juanda menyampaikan bahwa terobosan yang dilakukan Korlantas Polri dalam pengurusan SIM Internasional perlu disambut baik oleh masyarakat, apalagi pada saat Pandemi Covid-19. "Saya kira perlu disambut dengan baik gagasan dan terobosan yang seperti itu apalagi pada saat pandemi COVID-19 ini masyarakat tidak semua bisa bebas bergerak seperti saat kondisi normal," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)