Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana
Minggu, 26 Januari 2025 - 07:11 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal, menurut dia, tindak pidananya jelas, yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal.
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” pungkasnya.
Hal itu dikatakan Mahfud mengomentari cuitan Mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris. “Jika para pejabat negara tersandera utang budi kpd oligarki yg menguasai ekonomi, kapan negeri ini bisa maju? Krn itu saatnya Presiden @prabowo unjuk keberanian & ketegasan dgn tdk mberi toleransi kpd mereka bila mlanggar hukum. Negara harus selalu hadir utk rakyat & bangsa kita,” katanya di akun X @sy_haris.
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” pungkasnya.
Hal itu dikatakan Mahfud mengomentari cuitan Mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris. “Jika para pejabat negara tersandera utang budi kpd oligarki yg menguasai ekonomi, kapan negeri ini bisa maju? Krn itu saatnya Presiden @prabowo unjuk keberanian & ketegasan dgn tdk mberi toleransi kpd mereka bila mlanggar hukum. Negara harus selalu hadir utk rakyat & bangsa kita,” katanya di akun X @sy_haris.
(rca)
Lihat Juga :