Menag: Kalau Punya Pemikiran soal Khilafah Ndah Usah Diterima Jadi ASN

Rabu, 02 September 2020 - 17:49 WIB
loading...
Menag: Kalau Punya Pemikiran...
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bahwa banyak tempat yang perlu diwaspadai untuk mencegah masuknya paham radikalisme di tubuh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Salah satunya pada saat tahap penerimaan ASN.

“Tempat pertama adalah pada saat dia masuk. Kalau tidak kita seleksi dengan baik dikhawatirkan benih-benih pemikiran radikal akan masuk ke ASN,” katanya dalam webminar Strategi Menangkal Radikalisme pada ASN, Rabu (2/9/2020).

(Baca: Menag: HTI Bubar, Sistem Khilafah Otomatis Tertolak di Indonesia)

Dia menyarankan bahwa pemikiran-pemikiran yang dinilai radikal meskipun belum dilarang harus tetap diwaspadai. “Saran saya meskipun kita tidak lagi menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi terlarang misalnya, tetapi kalau organisasi itu diwaspadai atau pemikiran itu diwaspadai sebaiknya tidak usah masuk ASN,” katanya.

Dia mencontohkan pemikiran khilafah memang sejauh ini belum dilarang. Namun menurutnya jika ada pemikiran tersebut lebih baik tidak diterima sebagai ASN.

(Baca: Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Terpapar Paham Radikal Bakal Dinonjobkan)

“Misalnya khilafah itu tidak dilarang. Belum ada UU yang melarang khilafah. Dan belum pernah ada majelis ulama yang menyatakan bahwa khilafah itu terlarang. Tetapi pemikiran-pemikiran seperti itu sebaiknya tidak usah kita terima di ASN. Itu pada saat seleksi. Kemampuan kita dalam mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu ndak usah masuk,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 15—16 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved