Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari
Jum'at, 24 Januari 2025 - 19:17 WIB
loading...
Terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan dipulangkan ke Prancis pada Selasa (4/2/2025). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan dilakukan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana mati kasus narkotika.
"Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
Baca juga: Yusril Ungkap Pemerintah Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan
"Pemerintah Prancis sudah memberitahu kita bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang di Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum," ujarnya.
"Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
Baca juga: Yusril Ungkap Pemerintah Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan
"Pemerintah Prancis sudah memberitahu kita bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang di Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum," ujarnya.
Lihat Juga :