Tim Hukum Cabup Tapanuli Utara Yakin Bisa Patahkan Dalil Pemohon dengan Bukti-bukti
Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:37 WIB
loading...
Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakni, Tama S. Langkun memberikan keterangan usai sidang di MK. Foto/SindoNews/felldy asyla utama
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan meyakini mampu membantah seluruh dalil yang dilayangkan pihak pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum paslon, Tama S. Langkun usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara 2024.
"Artinya apa yang didalilkan sudah kami bantah juga semua, dan bantahan itu tidak hanya bicara opini atau pandangan, tetapi juga dengan bukti-bukti," kata Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Sengketa Pilkada Taput 2024, Paslon JTP-Dens Optimistis MK Periksa Bukti Semua Pihak
Kendati mengaku optimistis, Tama menegaskan pihaknya tentu tidak boleh mendahului apa yang akan menjadi putusan majelis hakim.
Keyakinan itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum paslon, Tama S. Langkun usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara 2024.
"Artinya apa yang didalilkan sudah kami bantah juga semua, dan bantahan itu tidak hanya bicara opini atau pandangan, tetapi juga dengan bukti-bukti," kata Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Sengketa Pilkada Taput 2024, Paslon JTP-Dens Optimistis MK Periksa Bukti Semua Pihak
Kendati mengaku optimistis, Tama menegaskan pihaknya tentu tidak boleh mendahului apa yang akan menjadi putusan majelis hakim.
Lihat Juga :