Kemenag: Pembangunan 160 KUA Ramah Lingkungan Rampung Agustus 2025
Jum'at, 17 Januari 2025 - 17:29 WIB
loading...
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Cecep Khairul Anwar menargetkan pembangunan 160 KUA ramah lingkungan dimulai Maret 2025. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pembangunan 160 Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis konsep ramah lingkungan atau green building. Proyek ini memulai tahap pembangunan fisik pada Maret dan ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Cecep Khairul Anwar mengatakan, proses lelang perencanaan proyek dan lelang fisik diharapkan selesai pada Februari 2025. “Pembangunan fisik dimulai Maret. PIC dan PPK mesti memperhatikan timeline dengan ketat agar pelaksanaan berjalan sesuai rencana,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Cecep menjelaskan, penentuan lokasi 160 unit KUA dilakukan dengan merujuk pada indikator prioritas yang telah disepakati dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya!
"Indikator tersebut adalah pertama, prioritas diberikan kepada KUA yang belum memiliki gedung, namun telah memiliki lahan bersertifikat atas nama Kemenag, terutama yang sumber lahannya merupakan hibah dari pemerintah daerah. Kedua, gedung lama yang mengalami kerusakan berat dan telah berusia lebih dari 40 tahun juga menjadi fokus utama dalam program ini,” ungkap Cecep.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Cecep Khairul Anwar mengatakan, proses lelang perencanaan proyek dan lelang fisik diharapkan selesai pada Februari 2025. “Pembangunan fisik dimulai Maret. PIC dan PPK mesti memperhatikan timeline dengan ketat agar pelaksanaan berjalan sesuai rencana,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Cecep menjelaskan, penentuan lokasi 160 unit KUA dilakukan dengan merujuk pada indikator prioritas yang telah disepakati dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya!
"Indikator tersebut adalah pertama, prioritas diberikan kepada KUA yang belum memiliki gedung, namun telah memiliki lahan bersertifikat atas nama Kemenag, terutama yang sumber lahannya merupakan hibah dari pemerintah daerah. Kedua, gedung lama yang mengalami kerusakan berat dan telah berusia lebih dari 40 tahun juga menjadi fokus utama dalam program ini,” ungkap Cecep.
Lihat Juga :