Firli Jawab Polemik Pemulangan Jaksa KPK ke Institusi Awalnya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya beberapa penyidik yang dikembalikan ke lembaga institusi awalnya. Dua orang penyidik dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dua lainnya dikembalikan ke Polri.
Pengembalian dua penyidik KPK ke Polri itu pun menjadi polemik. Pasalnya, Polri menyebut bahwa salah satu penyidik KPK yakni Rosa belum ditarik ke institusi Korps Bhayangkara itu. Namun beredar kabar bahwa Rosa tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam Gedung KPK.
Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa Rosa telah dikembalikan ke Polri pada tanggal 22 Januari 2020. Hal tersebut, kata Firli, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian.
"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan Pimpinan KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2020).
Firli menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditandatangani Karo SDM. "Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," tegasnya.
Firli juga mengungkapkan bahwa Rosa sudah diberhentikan bersama penyidik KPK dari Polri lainnya yakni Indra sesuai dengan surat keputusan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020
"Sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke Kejaksaan Agung RI," jelasnya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut bahwa Kompol Rosa yang bertugas sebagai penyidik KPK belum ditarik ke Korps Bhayangkara. Argo menjelaskan, Kompol Rosa belum ditarik karena yang bersangkutan masih bertugas hingga September 2020. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan Polri.
"Jadi kemarin ada Pak Rosa, itu tidak kami tarik. Dia tetap di KPK," ujar Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan ada dua jaksa yang bekerja di KPK ditarik ke institusi asalnya yakni Kejagung. Keduanya yakni Yadyn dan Sugeng. Yadyn dan Sugeng disebut-sebut baru habis masa tugasnya di KPK pada 2022.
"(Yadyn dan Sugeng) karena ada pemanggilan dari Kejagung untuk kebutuhan organisasi," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
Pengembalian dua penyidik KPK ke Polri itu pun menjadi polemik. Pasalnya, Polri menyebut bahwa salah satu penyidik KPK yakni Rosa belum ditarik ke institusi Korps Bhayangkara itu. Namun beredar kabar bahwa Rosa tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam Gedung KPK.
Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa Rosa telah dikembalikan ke Polri pada tanggal 22 Januari 2020. Hal tersebut, kata Firli, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian.
"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan Pimpinan KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2020).
Firli menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditandatangani Karo SDM. "Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," tegasnya.
Firli juga mengungkapkan bahwa Rosa sudah diberhentikan bersama penyidik KPK dari Polri lainnya yakni Indra sesuai dengan surat keputusan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020
"Sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke Kejaksaan Agung RI," jelasnya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut bahwa Kompol Rosa yang bertugas sebagai penyidik KPK belum ditarik ke Korps Bhayangkara. Argo menjelaskan, Kompol Rosa belum ditarik karena yang bersangkutan masih bertugas hingga September 2020. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan Polri.
"Jadi kemarin ada Pak Rosa, itu tidak kami tarik. Dia tetap di KPK," ujar Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan ada dua jaksa yang bekerja di KPK ditarik ke institusi asalnya yakni Kejagung. Keduanya yakni Yadyn dan Sugeng. Yadyn dan Sugeng disebut-sebut baru habis masa tugasnya di KPK pada 2022.
"(Yadyn dan Sugeng) karena ada pemanggilan dari Kejagung untuk kebutuhan organisasi," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
(kri)