Pemda Harus Ikut Andil Lindungi Perempuan Korban Kekerasan
Rabu, 02 September 2020 - 11:17 WIB
loading...
Lembaga riset kebijakan publik TII memandang, upaya perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan harus menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga riset kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) memandang, upaya perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan harus menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah.
(Baca juga: Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya)
Pasalnya, pandemi menoreh sisi lain kondisi perempuan yang semakin ringkih dengan adanya ancaman kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, psikis maupun seksual.
(Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi)
Kondisi ini bahkan terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, seperti yang tergambar dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Berdasarkan, jenis kekerasan paling tinggi ialah kekerasan seksual dengan 3.465 kasus. Kemudian, diikuti dengan kekerasan fisik 3.322 kasus, kekerasan psikis 2.607 kasus, dan penelantaran 914 kasus.
"Data tersebut menunjukkan bahwa terdapat ancaman kekerasan dalam bentuk kekerasan ekonomi. Apalagi, dengan konteks pandemi saat ini yang penuh dengan tekanan ekonomi akibat dari pengurangan penghasilan, penambahan pengeluaran atau kehilangan pekerjaan,” kata Peneliti bidang Sosial TII Nopitri Wahyuni dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (2/9/2020).
(Baca juga: Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya)
Pasalnya, pandemi menoreh sisi lain kondisi perempuan yang semakin ringkih dengan adanya ancaman kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, psikis maupun seksual.
(Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi)
Kondisi ini bahkan terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, seperti yang tergambar dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Berdasarkan, jenis kekerasan paling tinggi ialah kekerasan seksual dengan 3.465 kasus. Kemudian, diikuti dengan kekerasan fisik 3.322 kasus, kekerasan psikis 2.607 kasus, dan penelantaran 914 kasus.
"Data tersebut menunjukkan bahwa terdapat ancaman kekerasan dalam bentuk kekerasan ekonomi. Apalagi, dengan konteks pandemi saat ini yang penuh dengan tekanan ekonomi akibat dari pengurangan penghasilan, penambahan pengeluaran atau kehilangan pekerjaan,” kata Peneliti bidang Sosial TII Nopitri Wahyuni dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (2/9/2020).
Lihat Juga :