Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN

Selasa, 01 September 2020 - 16:42 WIB
loading...
Gugat Privatisasi, Serikat...
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan penolakan akuisisi saham PT Pertagas, anak usaha Pertamina, oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan secara khusus ditujukan pada privatisasi PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.

Dalam materi gugatan, FSPPB yang diwakili kuasa hukumnya Janses E Sihaloho menyatakan PT Pertamina merupakan perusahaan persero yang memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi. Pertamina telah memiliki anak-anak usaha yang menunjang kegiatannya. Sesuai Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003, maka Pertamina termasuk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi.

(Baca: Tiga Faktor Ini yang Bikin Pertamina Merugi Rp11 Triliun)

Pasal 77 huruf c UU 19/2003 berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat."

Sementara Pasal 77 huruf d berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
MT Gamsunoro, Skema...
MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
Kasus Korupsi LNG, Hari...
Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
4 Kesepakatan Bersejarah...
4 Kesepakatan Bersejarah Amerika Serikat-Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved