Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN
Selasa, 01 September 2020 - 16:42 WIB
loading...
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan penolakan akuisisi saham PT Pertagas, anak usaha Pertamina, oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan secara khusus ditujukan pada privatisasi PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.
Dalam materi gugatan, FSPPB yang diwakili kuasa hukumnya Janses E Sihaloho menyatakan PT Pertamina merupakan perusahaan persero yang memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi. Pertamina telah memiliki anak-anak usaha yang menunjang kegiatannya. Sesuai Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003, maka Pertamina termasuk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi.
(Baca: Tiga Faktor Ini yang Bikin Pertamina Merugi Rp11 Triliun)
Pasal 77 huruf c UU 19/2003 berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat."
Sementara Pasal 77 huruf d berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi."
Dalam materi gugatan, FSPPB yang diwakili kuasa hukumnya Janses E Sihaloho menyatakan PT Pertamina merupakan perusahaan persero yang memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi. Pertamina telah memiliki anak-anak usaha yang menunjang kegiatannya. Sesuai Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003, maka Pertamina termasuk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi.
(Baca: Tiga Faktor Ini yang Bikin Pertamina Merugi Rp11 Triliun)
Pasal 77 huruf c UU 19/2003 berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat."
Sementara Pasal 77 huruf d berbunyi, "Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi."
Lihat Juga :