DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Rabu, 02 September 2020 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
"Dimulai dari hadiah, kemudian meningkat menjadi suap, meningkat lagi jadi kolusi, meningkat lagi menjadi korupsi, saya pikir itu permulaan yang bagus, artinya tidak menerima hadiah itu," ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah V ini.
Selain itu, Toha mendukung upaya Erick Thohir meniadakan proyek BUMN melalui mekanisme penunjukan langsung. Sebab, proyek yang dikerjakan di BUMN tidak mungkin berada di bawah anggaran Rp200 juta.
"Proyek penunjukkan langsung sudah diatur dalam Peraturan Presiden, kalau tidak salah yang Rp200 juta ke bawah, kalau di BUMN itu dipastikan Rp200 juta ke atas semuanya," jelasnya.
"Biasanya Pemerintah Daerah itu Rp200 juta ke bawah, kalau di BUMN pasti Rp200 juta ke atas artinya benar saja tidak ada penunjukkan langsung, itu sudah sesuai aturan," tambahnya.
Dia pun berharap kepada Erick, agar proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah itu harus diawasi dengan sejumlah peraturan, walaupun telah melalui proses tender.
Selain itu, Toha mendukung upaya Erick Thohir meniadakan proyek BUMN melalui mekanisme penunjukan langsung. Sebab, proyek yang dikerjakan di BUMN tidak mungkin berada di bawah anggaran Rp200 juta.
"Proyek penunjukkan langsung sudah diatur dalam Peraturan Presiden, kalau tidak salah yang Rp200 juta ke bawah, kalau di BUMN itu dipastikan Rp200 juta ke atas semuanya," jelasnya.
"Biasanya Pemerintah Daerah itu Rp200 juta ke bawah, kalau di BUMN pasti Rp200 juta ke atas artinya benar saja tidak ada penunjukkan langsung, itu sudah sesuai aturan," tambahnya.
Dia pun berharap kepada Erick, agar proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah itu harus diawasi dengan sejumlah peraturan, walaupun telah melalui proses tender.
Lihat Juga :