DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK

Rabu, 02 September 2020 - 08:21 WIB
loading...
A A A
Sebab kata Toha, tender yang digarap masih terdapat celah untuk dimanfaatkan oleh oknum melakukan kejahatan. "Aturan itu jangan berhenti di situ saja, meski melalui tender itu kan bisa dimainkan, mereka kan pengalaman masalah itu kan terutama yang BUMN karya-karya," ucapnya.

Menurutnya, pesan Erick itu penting mengingatkan kembali tentang UU tindak pidana korupsi, tentang etika berbisnis, tentang peraturan tender dan seterusnya, harus ditindak lanjuti, pengawasannya masing-masing lembaga BUMN.

Sekadar diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan ultimatum kepada para bos perusahaan BUMN untuk tunduk dan patuh terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di internal perusahaan dalam rangka pelaksanaan transformasi, Good Corporate Government (GCG), dan transparansi.

Semua jajaran BUMN diminta menjalankan manajemen anti suap yang sebelumnya telah diperintahkan melalui tiga surat edaran. Ketiga surat edaran itu, pertama adalah terkait larangan memberikan hadiah pada rapat-rapat di BUMN. Kedua, mengenai tender penunjukan langsung di BUMN. Ketiga, terkait pelaksanaan ISO 37001 mengenai transformasi, Good corporate governance (GCG), dan transparansi.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0894 seconds (0.1#10.140)